Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kantor PT ABM Disoal, Tempati Gedung Negara

by Panji Romadhon
September 17, 2021
in HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Pemanfaatan Gedung Negara (eks pendopo gubernur) di Jalan Brigjen KH Sjamun,Kota Serang menjadi kantor salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) sejak September 2020 lalu disoal.

Pasalnya, gedung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut tidak sepatutnya dijadikan tempat oleh perusahaan yang berorientasi pada keuntungan, meskipun penggunanya adalah perusahaan milik Pemprov Banten.

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

Diketahui, penempatan Gedung Negara oleh PT ABM, tertuang dalam berita acara perjanjian pinjam pakai dengan nomor surat 119/586-Umum/XIII/2020 antara Pemprov Banten dengan pihak PT ABM dengan Setda Provinsi Banten.

Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (26/9) mengungkapkan, jika di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentan Penyertaan Modal, hanya dalam bentuk modal saja, tanpa ada berupa barang, maka jelas penempatan kantor yang menggunakan BMD itu melanggar aturan.

“Jadi yang perlu ditelusuri itu di Perda penyertaan modalnya,” pungkasnya

Namun lanjut Lia, jika mengacu kepada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, jika barang tersebut masuk didalam penyertaan modal, maka hal tersebut tidak ada pelanggaran.

“Penyertaan modal dapat dilakukan berupa uang dan barang, dan itu harus tertuang dalam Perda penyertaan modal. Jadi yang harus kita lihat adalah Perda nya seperti apa,” katanya.

Terpisah, Ketua himpunan Mahasiswa Bidik Indonesia (MBI) Moch Ojat Sudrajat menilai, jika memang di dalam Perda penyertaan modal itu ada klausul modal barang, maka diduga kuat pihak Perseroda dan Setda tidak membuat perjanjian pinjam pakai.

“Logikanya kan kalau sudah ada jaminan di Perda-nya, pihak BUMD tinggal memakai saja, karena itu barang yang diberikan Pemda kepada Perseroda,” ucapnya.

Selain itu, salah satu dasar hukum di dalam berita acara pinjam pakai itu juga menyebutkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan BMD.

“Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b pada Perda tersebut dilaksanakan antara Pemda dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Direktur Operasional PT ABM, Ilham Mustofa kepada wartawan melalui sambungan telponnya mengatakan bahwa pemanfataan Gedung Negara oleh perusahaannya hanya sebatas pinjam pakai. (RUS/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post

Serba Kurang BPBD Kota Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh