Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Di Duga Ada Mafia Tanah di BPN Cilegon. Warga Terdampak JLU Mengeluh

by Panji Romadhon
September 10, 2021
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA

CILEGON, BANPOS – Salah satu keluarga pemilik tanah di wilayah Kelurahan Purwakarta, Kota Cilegon, kaitan dengan pembebasan lahan Jalan Lingkar Utara (JLU) mengeluh karena ada penyusutan lahan seluas 580 meter.

Keluarga pemilik tanah Supriyadhi mengatakan, dirinya mewakili keluarga ayahnya Soepoyo memiliki dua Akte Jual Beli (AJB), dengan total 2.446 meter. Namun, saat dijadikan sertifikat tanah, luas tanah itu berkurang menjadi 1886 meter.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Saya atas nama keluarga menyayangkan adanya salah ukur di tanah orang tua saya, dimana ada 2 AJB yang totalnya 2.446 meter. Dan saat ada program pemerintah yang disebut pemutihan, dan kita dukung saat itu. Tapi sertifikat tanah itu sekarang jadi persoalan, karena tanah orang tua saya berkurang jadi 1886 meter,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/9).

Lebih lanjut ia mempertanyakan kemana bidang tanah miliknya yang seluas 580 meter persegi tersebut.
Atas nama keluarga yang terkena dampak JLU, Supriyadhi meminta agar oknum-oknum yang mungkin mafia tanah tak main-main, dengan masyarakat Cilegon.

“JLU ini juga perlu diperhatikan oleh Pemda yang sekarang menjabat, karena mungkin bukan hanya keluarga saya saja. Dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus bertanggungjawab atas dokumen ini, karena merugikan kami secara material. Terutama dengan hilangnya tanah seluas 580 meter,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap BPN bisa menjelaskan persoalan ini, sebab pihaknya selalu mendukung pemerintah bila ada program yang dirasa baik.

Namun, bila pemerintah dalam hal ini BPN, melakukan penyelewengan maka ia siap melaporkan hal tersebut ke pihak terkait.

“Tapi kalau ada yang main-main seperti ada mafia tanah, ini akan kami laporkan ke Kejati Banten. Dan mungkin menggalang aksi bersama masyarakat lain yang dirugikan oleh BPN Cilegon,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih mencoba mengkonfirmasi pihak BPN Cilegon. (LUK/RUL)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Akan Gelar Muscab, Sahruji Siap Besarkan PPP Cilegon

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh