Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ada Temuan BPK di Sport Center, Dispora Cilegon Dilaporkan ke Kejati

by Tusnedi Azmart
Agustus 30, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cilegon dilaporkan oleh Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) ke Kejati Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan pembangunan Tribun Barat dan Tribun Utara Selatan (TUS) di Sport Center Cilegon yang merupakan proyek tahun 2018.

LSM GMAKS melaporkan proyek tersebut karena diduga dalam pelaksanaannya, telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp367 juta. Hal itu pun menjadi temuan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Banten.

Baca Juga

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dicekal KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dicekal KPK

Agustus 13, 2025

Ketua GMAKS, Aminudin, mengatakan bahwa pembangun Tribun Barat pada Sport Center Kota Cilegon telah memasuki tahap ketiga pada 2018 lalu. Pada tahap ketiga itu, dilakukan pekerjaan arsitektur dan mekanikal elektrikal dan juga pemasangan atap.

“Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AKC dengan periode pelaksanaan pekerjaan dimulai dari 24 Juli sampai 30 Desember 2018 atau selama 160 hari,” ujarnya Senin (30/8/2021).

Aminudin menuturkan bahwa proyek tersebut telah selesai dikerjakan pada 12 Desember 2018. Hal itu sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan lapangan dengan nomor 620/048/BAHPL/PPK-SARPRAS, dan berita acara penerimaan hasil pekerjaan dengan nomor 640/050/BAPHP/PPK/DISPORA.

“Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp21 miliar. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur Rp156 juta,” katanya.

Menurutnya, untuk persoalan TUS, BPK mencatat pada tahun 2018 telah memasuki tahapan kedua untuk arsitektur dan mekanikal elektrik. Pekerjaan itu dikerjakan oleh PT BSM dengan periode pelaksanaan mulai dari 9 Juli 2018 dan berakhir pada 30 Desember 2018 atau selama 175 hari.

“Pekerjaan ini juga selesai pada 12 Desember 2018. Sampai dengan 31 Desember 2018 pengerjaan ini sudah dibayar Rp12 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik terdapat kekurangan volume atas pekerjaan arsitektur sebesar Rp211 juta,” ucapnya.

Aminudin mengaku bahwa dengan adanya temuan tersebut, pihaknya menduga adanya main mata antara Dispora Kota Cilegon dan pemenang lelang pembangunan Tribun barat Sport Center dan Tribun Utara Selatan.

“Kami meminta Kejati Banten untuk melakukan penyelidikan pada Dispora dan lainya. Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan, dan mereka lalai dalam menjalankan tugas fungsinya,” jelasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia belum melihat secara rinci, laporan proyek pembangunan Tribun Barat dan TUS Sport Center Cilegon tahun 2018 tersebut. “Berkasnya (laporan) sedang saya cari,” tandasnya. (DZH)

Tags: Ada Temuan BPK di Sport CenterDispora Cilegon Dilaporkan ke Kejati
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dicekal KPK
NASIONAL

Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Dicekal KPK

Agustus 13, 2025
Next Post

500 Warga Kecamatan Grogol Divaksin

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh