Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sidang Perdana Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Batal Didakwa

by Panji Romadhon
Juli 22, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Sidang perdana dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten selesai digelar. Dari tiga tersangka, hanya Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata saja yang sidangnya digelar. Sedangkan untuk Lia Susanti, persidangan ditunda lantaran ia sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan. Ditundanya persidangan Lia pun menjadi kesempatan dilanjutkannya sidang praperadilan yang tinggal menunggu sidang putusan saja.

Berdasarkan pantauan BANPOS, persidangan mulai digelar sekitar pukul 10.20 WIB. Persidangan digelar di ruang sidang Sari dengan urutan dakwaan Wahyudin yang paling pertama dibacakan oleh penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap Agus. Sementara untuk Lia, ditunda hingga Rabu pekan depan.

Baca Juga

RSUD Banten.

Dinkes Banten Lakukan Pergeseran dan Plt-Kan Puluhan Jabatan, Berikut Nama dan Jabatan Yang Diemban

Januari 22, 2026
Dinkes Banten Komitmen Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Dinkes Banten Komitmen Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Desember 29, 2025
Dinkes Yakin Banten Bisa Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Terbaik di Indonesia

Dinkes Yakin Banten Bisa Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Terbaik di Indonesia

Desember 29, 2025
Dinkes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan RSUD Malingping Targetkan Naik Jadi RS Kelas B

Dinkes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan RSUD Malingping Targetkan Naik Jadi RS Kelas B

Desember 29, 2025

Dalam penyampaiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.

Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.

Sementara saat JPU ingin menyampaikan dakwaan terhadap Lia, disampaikan bahwa Lia tidak bisa mengikuti persidangan, meskipun dilakukan secara daring. Berdasarkan penuturan dokter yang bertugas di Rutan tempat Lia ditahan, Lia terkena infeksi pada kupingnya hingga mengeluarkan nanah.

Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk Lia hingga pekan depan. Ketua Majelis pun menyampaikan kepada dokter yang merawat Lia, untuk bisa melakukan tindakan medis sesegera mungkin demi keselamatan Lia.

“Tidak perlu menunggu putusan hakim. Kesehatan tersangka tetap menjadi prioritas. Jadi langsung saja dilakukan upaya medis,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa Lia jatuh sakit sejak Senin (19/7) lalu. Menurut Basuki, saat awal mula sakit, kuping Lia terus mengeluarkan cairan. Hingga saat ini diketahui terinfeksi dan sudah sampai mengeluarkan nanah.

“Alasannya memang karena kami mengalami sakit yah sejak Senin kemarin. Dari telinganya mengeluarkan cairan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan,” kata Basuki kepada awak media, Rabu (21/7).

Ia mengaku pihaknya mengira sakit yang dialami oleh Lia akan segera membaik menjelang persidangan. Namun ternyata berdasarkan penuturan dari dokter yang bertugas di Rutan Pandeglang, kondisi Lia justru memburuk.

“Tapi tadi majelis hakim menyampaikan bahwa pihak dokter dapat segera melakukan tindakan medis. Karena memang nyawa seseorang itu lebih berharga ketimbang perkara yang sedang dialaminya,” tutur Basuki.

Sementara itu, Basuki menuturkan bahwa saat ini progres gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya telah selesai pada agenda kesimpulan. Sidang putusan akan digelar pada Kamis (22/7) hari ini.

“Tadi kesimpulan itu terkait fakta persidangan. Kami tidak menyampaikan tertulis, namun secara lisan. Fakta persidangan itu kami sampaikan saksi ahli kemarin. Kami juga memohon agar semua bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak termohon untuk ditolak, karena mereka tidak memberikan jawaban sebelumnya,” ucap Basuki.

Ia pun optimistis praperadilan akan berakhir sesuai dengan petitum yang diajukan oleh pihaknya. Apalagi kemungkinan praperadilan diputuskan untuk batal demi hukum itu mengecil, lantaran persidangan pokok Lia ditunda hingga pekan depan.

“Kita lihat ya hasilnya besok. Mudah-mudahan hal yang terbaik untuk ibu Lia ya. Karena kan kasihan juga ya ini berkaitan dengan nasib seseorang,” tandasnya.(DZH/ENK)

Tags: dinkes bantenkasus korupsi maskertipikor serang

Berita Terkait

RSUD Banten.
PEMERINTAHAN

Dinkes Banten Lakukan Pergeseran dan Plt-Kan Puluhan Jabatan, Berikut Nama dan Jabatan Yang Diemban

Januari 22, 2026
Dinkes Banten Komitmen Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa
KESEHATAN

Dinkes Banten Komitmen Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Desember 29, 2025
Dinkes Yakin Banten Bisa Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Terbaik di Indonesia
KESEHATAN

Dinkes Yakin Banten Bisa Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Terbaik di Indonesia

Desember 29, 2025
Dinkes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan RSUD Malingping Targetkan Naik Jadi RS Kelas B
KESEHATAN

Dinkes Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan RSUD Malingping Targetkan Naik Jadi RS Kelas B

Desember 29, 2025
Tantangan Pradigma Baru Pengawasan Kualitas Air Minum
KESEHATAN

Tantangan Pradigma Baru Pengawasan Kualitas Air Minum

Desember 28, 2025
Pemprov Banten Tebar Penghargaan Di Momen HKN-61 Tingkat Provinsi Banten
KESEHATAN

Pemprov Banten Tebar Penghargaan Di Momen HKN-61 Tingkat Provinsi Banten

Desember 28, 2025
Next Post

Gotong Royong Tandu Pasien Kembali Terjadi di Pandeglang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh