Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Harga Obat di Cilegon Naik 400 persen

by Panji Romadhon
Juli 8, 2021
in COVID-19, KESEHATAN, PERISTIWA
Jajaran Kejari Cilegon saat memberikan imbauan soal harga obat dan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat di salah satu apotek di Kota Cilegon, Rabu (7/7).

Jajaran Kejari Cilegon saat memberikan imbauan soal harga obat dan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat di salah satu apotek di Kota Cilegon, Rabu (7/7).

CILEGON, BANPOS – Sejumlah apotek di Kota Cilegon diketahui menjual obat maupun vitamin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga 400 persen. Padahal pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuat surat edaran dan menetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah apotek menaikkan harga seperti, FLUVIR Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp253.440,- harga jual di apotik Rp400.000, Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual di apotik Rp. 132.000.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Selanjutnya, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500 – harga jual Rp750.000,- per setrip isi 10 tablet, Ivermectin 12mg dengan HET Rp7.500 – harga jual di apotik Rp350.000,- per setrip isi 10 tablet.

Kemudian Favipiravir 200mg dengan HET yg ditetapkan pemerintah Rp22.500 per tablet,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter, Oseltamivir 75mg dengan HET Rp26.000,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter,

Lalu, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp125.000 isi 10 Tablet dan Rp80.000 isi 6 Tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp110.000 per 10 Tablet, Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp26.000,- harga jual di apotik Rp190.000 per lembar isi 10 tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual di apotik Rp50.000, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500,- harga jual di Apotik Rp72.000,- satu tablet.

Kepala Kejari Cilegon (Kajari) Ely Kusumastuti mengatakan apotik yang menjual obat di masa Covid-19 diketahui menjual di atas HET atau harga eceran tertinggi.

“Kita telusuri, tapi kita tegur-tegur dulu, kalau misalkan teguran lisan tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan (dipidana), kan sanksinya ada,” kata Ely bersama jajaran disela kegiatan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat, Rabu (7/7).

Dari hasil sidak di beberapa apotek, kata Ely masih ditemukan harga obat dijual jauh diatas HET.

“Iya masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Kita mengimbau juga agar tidak menjual di atas harga eceran, kasian lah konsumen, kasian lah masyarakat, jangan mencari keuntungan disaat seperti ini, ke depan kan lah nurani. Boleh mencari keuntungan tetapi, jangan gitu caranya, menjual di atas harga eceran, harga HET aja sudah,” tegasnya.

Ely mengingatkan agar para pedagang segera menjual sesuai aturan dari pemerintah, bilamana masih tidak diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum.

“Diundang-undang pidana pun sudah ada , berarti kan melawan penyelenggara negara pada saat kondisi PPKM Darurat. Mau ancaman lebih tinggi pun bisa, seperti undang-undang perlindungan konsumen, ancaman banyak, tetapi saya juga tidak langsung begitu saja. Kita tegur-tegur dulu,” katanya.

Ely mengimbau agar apotek di Kota Cilegon menjual obat sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Tolong patuhi imbauan dari pemerintah pusat, bagi mereka yang menjual obat Covid, hanya menjual dengan harga HET saja dan tolong di patuhi,” tandasnya.(LUK/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Pemkab Rekrut Relawan Perawat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh