Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Salat Ied di Banten Masih Diperbolehkan

by Panji Romadhon
Juli 5, 2021
in COVID-19, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten memastikan tidak semua sarana ibadah umat Islam atau masjid dan mushola ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. MUI Banten meminta kepada umat Islam atau jamaah masjid di wilayah yang dikenakan PPKM darurat di Banten untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan selama PPKM darurat di wilayah Banten.

“Tentunya tujuan pemerintah melaksanakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan masyarakat dari bahawa Pandemi COVID-19. Berkaitan dengan peribadatan, MUI sudah mengeluarkan fatwa dan panduannya, tinggal dipatuhi saja karena tidak semua masjid ditutup selama PPKM darurat ini,” kata ketua MUI Provinsi Banten KH AM Romly, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Romly mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM darurat di Banten, MUI Banten sudah menyampaikan surat kepada pengurus MUI kabupaten/kota hingga kecamatan agar pengurus MUI melakukan aksi lapangan berkaitan dengan PPKM darurat. Yakni memberikan imbauan dan penerangan dan tuntunan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah bekerjasama dengan DMI.

“Tuntunan ibadahnya MUI yang mengatur sesuai dengan fatwa MUI yang sudah dikeluiarkan dan pelaksanaan manajemen masjidnya itu nanti diatur oleh DMI,” kata Romly.

Ia mengatakan, dalam surat yang disampaikan kepada pengurus MUI kabupaten/kota tersebut berisi perintah agar umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemic. Termasuk pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

“Sebelumnya kan MUI sudah banyak mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri, sholat jum’at dan sholat Idul Adha,” kata mantan Kakanwil Depag Provinsi Banten itu.

MUI Banten juga memastikan tidak semua sarana ibdah umat Islam, seperti masjid dan mushola ditutup selama PPKM darurat, karena disesuaikan dengan kondisi zona di daerag tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta MUI kabupaten/kota terus berkordinasi dengan DMI dan juga pemerintah setempat dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kalau daerah tersebut zona merah, mungkin saja masjid yang ada di lokasi itu harus ditutup. tapi kan tidak semua RT/RW itu zona merah. Yang penting protokol kesehatan harus dipatuhi,” katanya.

Sekretaris DMI Provinsi Banten Deni Rusli mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran ke DKM-DKM mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, terutama berkaitan dengan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban.

“Kita sudah menyampiakan surat edaran mengenai ketentuan untuk pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Nanti pengayuran di lapangan tetap berkordinasi dengan pemerintah setempat dengan mempertimbangkan zona di wilayah tersebut,” kata Deni Rusli.(RUS/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Pemprov Banten Sesuaikan Sistem Kerja

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh