Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pilkades Diundur Hingga Agustus

by Panji Romadhon
Juli 5, 2021
in PEMERINTAHAN, POLITIK
Ilustrasi

Ilustrasi

SERANG, BANPOS- Pemkab Serang memutuskan pelaksanaan Pilkades Serentak diundur pada 1 Agustus 2021 mendatang. Semula, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini dijadwalkan pada 11 Juli 2021.

Atas dasar Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, kegiatan yang melibatkan 144 desa di Kabupaten Serang itu pun dijadwalkan ulang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Sekda Kabupaten Serang, TB Entus Mahmud Sahiri menyampaikan bahwa penundaan pelaksanaan pilkades juga melihat situasi perkembangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik. Kemudian, tidak kalah penting adanya kebijakan pemerintah pusat.

“Khususnya daerah, tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Oleh karena itu, kondisi ini harus disikapi dengan baik, sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” ujarnya, Jumat (2/7).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un yang dihadiri oleh, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Kodim 0602/Serang.

Meski ditunda, Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini menegaskan bahwa tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan.

”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah komprehensif, Pilkades diundur menjadi tanggal 1 Agustus,” tegasnya.

Entus mengakui bahwa keputusan diundur pelaksanaan Pilkades ini menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi.

”Tapi ini keputusan terbaik, daripada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,” ucapnya.

Terlebih saat ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat. Tak segan, sanksinya pun sampai pemberhentian jabatan.

“Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin Bupati dan wakil Bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan Pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” tuturnya.

Dengan adanya keputusan penundaan Pilkades serentak, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades, melalui panitia Pilkades Kecamatan dan Desa.

”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus divaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” terangnya.

Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, meski diundur, pelaksanaan Pilkades tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih untuk menghindari kerumunan,” katanya. (MUF/AZM)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Tiga Formasi Untuk CPNS Disabilitas

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh