Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Asyik Nonton TV, Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi

by Tusnedi Azmart
Juni 28, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS- Seorang pengedar pil koplo kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka TH (18) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya.

Dari rumah tersangka, petugas mengamankan barang bukti 290 butir pil tramadol, 332 butir hexymer serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp130 ribu. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya ditahan di Mapolres Serang.

Baca Juga

No Content Available

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap tersangka TH ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran rumah tersangka kerap dijadikan tempat nongkrong pemuda luar kampung.

Berbekal dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/6) sekitar pukul 21.00 dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka saat nonton televisi di dalam rumahnya.

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk barang bukti pil hexymer sebanyak 332 butir dan tramadol 290 butir serta uang hasil penjualan sebanyak Rp130 ribu ditemukan dalam kamar tidur tersangka,” terang Michael K Tandayu menghubungi awak media, Senin (28/6/2021).

Dalam pemeriksaan, tersangka HM mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli obat keras yang peruntukannya harus disertai resep dokter. Motifnya karena untuk tambahan biaya kebutuhan sehari-hari. Bahkan tersangka juga jarang ikut mengkonsumi.

“Motifnya untuk menambah memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja. Tersangka menjual obat keras dikalangan remaja di lingkungan tempat tinggalnya bahkan tidak sedikit dari luar kampung,” kata Kasatresnarkoba.

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka TH mendapatkannya dari seorang pengedar bernama Beji yang ditemui di daerah Pasar Kibin, Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan lokasi keberadaan si penjual.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Pasar Kibin. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (MUF)

Tags: Asyik Nonton TVPengedar Pil Koplo Dicokok Polisi
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
ilustrasi pilkades serentak

Pilkades Singamerta, Diduga Libatkan ASN Jadi Timses

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh