Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Peduli KPK, Dema Fakultas Syari’ah UIN SMH Banten Bahas Revisi UU KPK

by Panji Romadhon
Juni 4, 2021
in PERISTIWA
Simposium Hukum Dema Fakultas Syariah UIN SMH Banten

Simposium Hukum Dema Fakultas Syariah UIN SMH Banten

SERANG, BANPOS – Revisi UU KPK dianggap membawa banyak pengaruh negatif terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut terungkap dalam webinar Simposium Hukum dengan tema Pengaruh Revisi Undang-undang KPK terhadap Eksistensi KPK, yang dilaksanakan oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah UIN SMH Banten, di aula Fakultas Syariah dan secara virtual, Kamis (3/6)

Dalam acara Simposium Hukum tersebut, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) FH UGM Yuris Rezha Kurniawan mengatakan, kiprah KPK hari ini melemah dengan adanya proses alih status pegawai KPK, yang merupakan dampak dari adanya Revisi UU KPK.

Baca Juga

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026

Yuris mengatakan harapan adanya perbaikan dengan revisi UU KPK ternyata jauh panggang dari api. Bukti dampak negatif dari revisi UU KPK tersebut menurutnya adalah, Indeks Persepsi Indonesia tahun 2020 menurun signifikan, jumlah OTT menurun, perkara strategis tidak ditangani secara tuntas, dan pimpinan KPK lebih banyak sensasi dan kontroversi daripada kinerja pemberantasan korupsi.

Pakar hukum UIN SMH Banten, Zainor Ridho membahas, ada dua jawaban yang diperlukan untuk menjawab tema yan diangkat, yaitu revisi UU KPK memperkuat dan memperlemah KPK. Jika melihat pengaruh Revisi UU KPK dapat memperkuat KPK ialah pandangan dari lembaga eksekutif dan legislatif, jika kedua lembaga tersebut sudah menjawab akan memperkuat maka gerakan besar seperti apapun tidak akan berpengaruh pada keputusan nantinya. Namun nyatanya, masyarakat menilai bahwasanya hasil dari revisi UU KPK memperlemah dengan bukti kewenangan menyita, dan menyadap dipangkas, peran dewan pengawas terlalu dominan dan masih banyak lagi.

Seperti yang kita ketahui, belakang ini isu-isu mengenai pelemahan KPK kembali merebak ke permukaan publik. Ditambah adanya kabar buruk tentang pemberhentian kerja 75 pegawai KPK termasuk didalamnya baik itu penyidik senior Novel Baswedan dan pegawai KPK lainnya.

Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa sebagai corong pergerakan dan controling terhadap pemerintah perlu lebih aktif lagi dalam menelaah kejadian-kejadian yang tengah terjadi di pemerintahan.

“Dalam acara ini kami berharap mahasiswa sebagai corong sebuah pergerakan dan controling terhadap pemerintah dengan menyoroti beberapa hal yang janggal dalam KPK dan mengawal KPK untuk bisa menjadi ujung tombak untuk meminimalisir terjadinya korupsi tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Acara ini bukanlah acara terakhir namun ini awal dari pergerakan DEMA Fakultas Syari’ah UIN Sultan Maulana Hasanuddin 2021 untuk mengawali gerakan-gerakan mengawal korupsi,” kata Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, Rizki Nursidik.

Adapun Ketua Pelaksana, Ilham Maulana, menyatakan, peserta berasal dari seluruh kalangan, baik mahasiswa maupun masyarakat umum. Hal ini diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawal tuntas dampak adanya Revisi UU KPK terhadap eksistensi KPK.(PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria/Instagram/@dinsos.lebakkab
PERISTIWA

Dinsos Lebak Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Kasus Pungli Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
Ilustrasi praktik pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak terkai proses perubahan data DTKS/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi (AI) Google Gemini
HEADLINE

Oknum ASN Dinsos Lebak Diduga Lakukan Pungli ke Masyarakat Terkait Perubahan DTKS

Maret 8, 2026
POLITIK

PAN Banten Gelar Cerdas Cermat Islami, Siswa Se-Banten Antusias Ikuti Lomba PANdai

Maret 8, 2026
PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
Next Post

Janda Tua Korban Puting Beliung Dapat Bantuan Sembako Dari Polres Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh