Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Peredaran Narkoba di Serang Menggila, 17 Pengedar Diciduk Selama Ramadan

by Tusnedi Azmart
Mei 13, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS- Sepanjang bulan suci Ramadan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkoba. Ke 17 tersangka tersebut terdiri dari pengguna, kurir dan pengedar dengan barang bukti obat keras jenis tramsdol dan hexymer, tembakau gorila, ganja serta sabu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan personil Satresnarkoba terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang.

Baca Juga

4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

Maret 31, 2022

Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat. Selain itu, penyuluhan bahaya narkoba juga gencar dilakukan oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas).

“Ini komitmen kami dalam menekan dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadan,” tegas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Kamis (13/5/2021).

Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu jajarannya memberikan informasi dalam pengungkapan peredaran narkoba. Kapolres berharap sinergitas ini terus berlanjut dengan harapan wilayah hukum Polres Serang bisa menekan atau menghilangkan narkoba.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, penangkapan tersangka Mus alias Chandra (38) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu merupakan tersangka ke 17 yang ditangkap di bulan suci Ramadan.

Karyawan swasta yang nyambi berjualan shabu ini dicokok di rumahnya di sebuah perumahan di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (5/5). Dari tersangka Chandra ini, diamankan barang bukti 2 paket sabu, alat hisap shabu serta 1 unit handphone yang biasa digunakan untuk bertransaksi.

“Sesuai perintah Kapolres, kami berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba, karena kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas mantan personil Resmob Polda Banten ini.

Atas perbuatan para pelaku, kata Michael, pihaknya menjerat tersangka pengedar atau kurir dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” terang Kasatresnarkoba. (MUF)

Tags: Narkoba Menggila di SerangSerang Darurat Narkoba
ShareTweetSend

Berita Terkait

HUKRIM

4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

Maret 31, 2022
Next Post

783 Napi di Cilegon Terima Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh