Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sekda dan Kepala BPKAD Banten ‘Digarap’ Kejaksaan soal Hibah Ponpes

by Panji Romadhon
Mei 11, 2021
in HEADLINE, HUKRIM

SERANG, BANPOS – Dua pejabat penting di Pemprov Banten, Senin (10/5) diperiksa tim penyidik Kejati. Mereka adalah Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pejabat teras itu diperiksa , terkait dengan dugaan korupsi hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 miliar. Mereka menjalani pemeriksaan selama 7 jam lebih.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026

Informasi itu menyebutkan, Al Muktabar dan Rina Dewiyanti mulai diperiksa penyidik pada pukul 10:10 WIB sampai menjelang berbuka puasa 17:30 WIB. Keduanya datang hampir bersamaan dengan menggunakan kendaraan dinasnya masing-masing.

Baik Al Muktabar maupun Rina ditanya kurang lebih 30 sampai 40 pertanyaan oleh tim penyidik. Dari mulai proses penganggaran, sampai dengan payung hukum dalam penyusunan kebijakan  pemberian hibah Ponpes yang disalurkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (sekarang menjadi Biro Pemerintahan dan Kesra).

“Iya tadi keduanya (Al Muktabar dan Rina) datang ke penyidik untuk memenuhi panggilan dari Kejati Banten,” kata salah seorang pejabat Pemprov Banten, yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Pemerintahan yang juga aktivis di KP3B, Tb. Moch Syarkawie berharap Kejati Banten dapat mengungkap kasus hibah ponpes dengan terang benderang. Sebab, banyak oknum-oknum di pemerintahan yang harusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi mereka sampai saat ini masih bisa bebas dan tertawa.

“Saya mengapresiasi Kejati Banten dengan terus melakukan pemeriksaan terhadap petinggi dan pejabat di Banten. Seperti tadi Pak Sekda dan Bu Rina sudah diminta keterangan oleh tim penyidik,” ujarnya.

Menurutnya, jika tim penyidik meminta keterangan dari Al Muktabar terkait dengan proses penyusunan dan penganggaran hibah ponpes, hal tersebut sangat tepat. Pasalnya, dalam Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK, tidak ada yang mengatur atau membenarkan sebuah Biro di Pemprov Banten yang melaksanakan kebijakan atau menyalurkan hibah.

“Tupoksi Biro Kesra menyusun kebijakan membantu gubernur menyusun kebijakan pada bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Karena Biro Kesra itu di bawah Sekretariat Daerah (Setda). Menyusun kebijakan bukan melaksanakan. Itu amanat dari Perdanya,” ucap dia.

Oleh karena itu, selama kurun waktu pemerintahan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy,  pelaksanaan kebijakannya sudah tidak tepat, termasuk dalam nomenklatur penyebutan Hibah.

“Bahwa gubernur apalagi sekda itu sudah salah kaprah menugaskan Biro Kesra untuk melaksanakan proses penyaluran Bansos  kepada ponpes. Kalau mau hibah, hibah itu adalah bagi kelompok masyarakat yang membantu proses pembangunan. Di kasus Ponpes ini, pembangunan yang mana,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian bantuan kepada ponpes lebih tepatnya disebut sebagai bantuan sosial (Bansos). Karena Bansos diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang mungkin akan mendapatkan resiko sosial, apabila tidak dibantu.

“Ini pihak-pihak ponpes kalau tidak disuntik dari bantuan pemerintah, tidak bisa beroperasi. Makanya lebih pas disebut Bansos bukan hibah. Hibah itu membantu pemerintah dari proses pembangunan. Proses pembangunan itu sudah dibantu oleh Kanwil Kemenag bukan oleh pemprov. Ini salah besar,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan peran dari BPKP Provinsi Banten, atas pendampingan terhadap Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Menurutnya, BPKP Banten seharusnya melihat adanya kejanggalan yang terjadi dalam proses tersebut.

“Nah ini harusnya masuk di maturitas SPIP, tapi ini kok ini bisa lolos. Tim Verifikator Pesantren banyaknya TKS (tenaga kerja sukarela), bukan ASN. Dasarnya apa Biro Kesra?” tegasnya.

Menurutnya, hal itu yang harus dipahami oleh Sekda. Sebab Tupoksi dari Biro Kesra hanya membantu gubernur atau merumuskan kebijakan di bidang Kesra, tidak untuk melaksanakan.

“Biro itu tidak punya kewenangan melaksanakan kebijakan, tapi hanya menyusun kebijakannya saja. Di Biro Kesra ada bagian keagamaan. Bidang itu yang  menyusun di bidang keagamaan di Provinsi Banten membantu WH dan Andika,” pungkasnya.

Sementara itu, BANPOS mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan. Namun, hingga berita ini dirilis, pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan. (DZH/RUS/ENK)

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
Next Post
Foto : Menaker RI, Ida Fauziyah Bersama Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan pngecekan aduan posko THR di Disnaker Kabupaten Tangerang.

40 Persen Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tidak Membayarkan THR

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh