Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

40 Persen Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tidak Membayarkan THR

Temuan Menaker

by Panji Romadhon
Mei 11, 2021
in EKONOMI, HEADLINE
Foto : Menaker RI, Ida Fauziyah Bersama Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan pngecekan aduan posko THR di Disnaker Kabupaten Tangerang.

Foto : Menaker RI, Ida Fauziyah Bersama Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat melakukan pngecekan aduan posko THR di Disnaker Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, BANPOS – Melakukan pengecekan pada posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah mendapatkan laporan masih terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Dari hasil pemaparan yang disampaikan petugas posko THR, terdapat sekitar 278 laporan yang masuk dengan jenis aduan 27 persen perusahaan belum membayarkan THR, 2 persen THR yang akan dibayarkan tapi melebihi batas waktu dan 40 persen perusahaan tidak membayarkan THR. Selain itu, terdapat juga aduan sudah dibayarkan THR tapi tidak sesuai dengan aturan sebanyak 18 persen.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Tadi sudah dipaparkan dan saya memang minta agar perusahaan yang belum membayarkan THR-nya untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor Tahun 2021 soal THR yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, bahwa saat ini masih ada perusahaan yang hendak membayarkan THR. Namun untuk angka pastinya, pihaknya belum mengetahui.

“Sampai saat ini masih ada (pembayaran THR,red), tapi angka pastinya belum tahu, karena harus laporan dulu ke Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Zaki mengakui, kondisi saat ini memang membuat sulit perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya. Dengan tidak mengabaikan nasib pekerja, pihaknya juga turut memberikan solusi kepada perusahaan untuk mempertahankan neracanya.

“Ini sedang kondisi sulit, tapi kita tidak juga mengabaikan hal pekerja. Tapi dengan posko ini, kita pun turut memberikan solusi agar bisa berikan ruang juga bagi industri untuk pertahankan neraca perusahaannya,” ungkapnya.(DHE/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Lebih Dari Setahun, CCM Berikan Stimulus dan Support Untuk Para Tenant

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh