Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kapal IK Merdeka Tak Lagi Jadi Barang Bukti

by Panji Romadhon
April 13, 2021
in HEADLINE, PERISTIWA
Kapal berbendera Malaysia IK Merdeka, saat berada di perairan Banten / ISTIMEWA

Kapal berbendera Malaysia IK Merdeka, saat berada di perairan Banten / ISTIMEWA

CILEGON, BANPOS – Kapal berbendera Malaysia IK Merdeka, menjadi barang bukti dugaan pelanggaran pelayaran dan pemotongan kapal sebelumnya.

Setelah kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta, kapal survei IK Merdeka yang saat ini berada di perairan Banten, di kembalikan kepada pemiliknya yaitu JAS Marine Ltd.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kuasa Hukum Nahkoda Kapal IK Merdeka Irwan, Dedi Sembowo mengatakan, bahwa sebagai nahkoda kapal, kliennya tersebut menjadi salah satu yang masuk dalam dakwaan atas perkara tersebut. Namun, kata Dedi, pengadilan menyatakan bahwa Irwan tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut dan dinyatakan bebas.

Dedi juga menyayangkan, usai kapal tersebut dikembalikan kepada pemilik, masih ada pihak yang ingin menahan kapal dengan alasan bahwa kapal itu masih menjadi barang bukti terdakwa lain yaitu Jonathan Chandra dan Togu Hamonganan.

“Kami menegaskan, bahwa untuk kapal IK Merdeka saat ini sudah kembali kepada pemiliknya yang sah berdasarkan putusan saudara Jonathan Chandra pada tingkat pertama, yakni putusan perkara Nomor 1426 PN Jakarta Utara,” kata Dedi Sembowo, Selasa (13/4).

“Adapun mengenai banding Jonathan Chandra di Pengadilan Tinggi DKI tidak menyentuh terhadap pengembalian barang bukti tetapi hanya terhadap penghukuman, dimana Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta kepada hakim dalam perkara 1426 untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah, dan hakim telah memutuskan bahwa kapal IK Merdeka itu dikembalikan kepada pemilik kapal yang sah,” imbuhnya.

Dedi menjelaskan, karena tidak terbukti terlibat dalam perkara hakim menyatakan bahwa nahkoda kapal yaitu saudara Irwan tidak bersalah, dan jaksa mengajukan kasasi dan kasasinya itu juga ditolak.

“Intinya saya akan menerangkan bahwa putusan perkara Kapten Irwan telah inkrah, dan telah selesai dengan ditolaknya kasasi jaksa. Putusan Jonathan Chandra yang dikenai dua tahun (penjara) dan banding bukan terhadap barang bukti tetapi hanya terhadap hukuman Jonathan Chandra,” jelasnya.

Ia berharap, karena kapal itu sudah tidak lagi menjadi barang bukti, maka tidak ada lagi pihak yang menghalangi pemilik kapal untuk melakukan apapun terhadap kapal tersebut. (CR-01/RUL)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Cerita Mistis Puskesmas Carita

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh