Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Cari Uang Tambahan, Pegawai Toko Elektronik asal Walantaka ini Mencuri Barang Dagangan Majikan

by Tusnedi Azmart
April 6, 2021
in EKONOMI, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS- Cari uang tambahan untuk membeli rokok, HL (26) warga Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama dengan adik iparnya DN (25) nekat mencuri di toko tepatnya bekerja yang berlokasi di Pasar Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pelaku HL mengaku sudah kali ketiga melakukan pencurian barang eletronik di toko elektronik Cahaya Timur di toko tempatnya bekerja. Sebelumnya dia diajari oleh rekan kerjanya berinisial SF yang sudah lama bekerja disana.

Baca Juga

No Content Available

“Pertama ngambil kipas angin, kedua rice cooker, yang ketiga kalinya saya ketangkap, pas ngambil mesin air sama kipas angin,” katanya kepada awak media saat ditemui di Maposek Ciruas, Selasa (6/4/2021).

Menurut HL, barang hasil kejahatan yang diambil dari toko Cahaya Timur diserahkan kepada SF, untuk dijual kembali. Hasil penjualan kemudian dibagi dan uangnya digunakan untuk membeli rokok.

“Kebagian Rp50 ribu, yang jual si SF. Uangnya buat beli rokok,” akunya.

Lebih lanjut, HL menambahkan aksi pencurian di toko tersebut dilakukannya pada malam hari. Namun sebelumnya telah dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu barang-barang yang akan dicuri digantung menggunakan tali, agar mudah mengambilnya.

“Kalau adik ipar saya (DN) cuma ngantar, gak tau apa-apa. Cuma keburu ditangkap warga,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 1 April 2021 lalu, dimana pelaku tertangkap tangan oleh warga saat melakukan pencurian di toko pada malam hari.

“Dari keterangan pelaku, barang curian digantung di lantai 3 saat pulang kerja. Pada malam harinya dia kembali, untuk mengambil barang dengan cara naik ke genting toko sebelahnya,” ujarnya.

Syarif menambahkan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah pompa air listrik, dan sebuah kipas angin listrik, dengan total kerugian sebesar Rp2 juta.

“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukumanya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya. (DZH)

Tags: Cari Uang TambahanPegawai Toko Elektronik asal Walantaka ini Mencuri Barang Dagangan Majikan
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Peta Jalan Industri 4.0 Indonesia Menuju Jajaran 10 Negara Ekonomi Terbesar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh