Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tak Ada Kapoknya, Warga Cipare Pemilik Ratusan Butir Tramadol Kembali Diciduk Polisi

by Tusnedi Azmart
Maret 1, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Tak kapok dibui, seorang residivis kasus obat keras kembali diringkus oleh aparat dari Satresnarkoba Polres Serang Kota.

Tersangka berinisial AS (30) warga Kelurahan Cipare, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di Komplek Makmur Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (27/2/2021) sore.

Baca Juga

No Content Available

Tersangka pengedar tersebut sebelumnya pernah ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten terkait kasus serupa. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 296 butir obat jenis tramadol.

Kasatresnarkoba AKP Shilton mengatakan penangkapan residivis pengedar narkoba berawal dari adanya laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Sesuai informasi warga, tersangka AS berhasil diamankan di tempat kontrakannya dan menemukan 4 lempeng obat keras jenis tramadol yang disembunyikan di bawah karpet,” terang Shilton kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Saat akan diamankan ke Mapolres Serang, tiba-tiba datang salah seorang rekan tersangka menyerahkan paket yang baru saja diambil dari tempat jasa pengiriman barang. Saat paket tersebut dibuka ternyata berisi puluhan lempeng obat yang sama.

“Tersangka berikut temannya serta barang bukti diamankan ke mapolres untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, rekan tersangka dipulangkan karena tidak terlibat dalam kasus ini. Dia hanya menerima upah dari AS untuk mengambil paket yang diberitahu isinya pernak-pernik,” jelasnya.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang dibeli secara on line. Barang pesanan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman setelah tersangka mentransfer.

“Jadi antara tersangka dengan si penjual obat tidak saling mengenal karena pembelian dan transaksi tidak dilakukan secara langsung. Tersangka AS mengaku sudah 5 menjalani bisnis ilegal ini,” terangnya. (AZM)

Tags: Tak Ada KapoknyaWarga Cipare Pemilik Ratusan Butir Tramadol Kembali Diciduk Polisi
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Cegah Covid-19, Personil Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Cikande Bagikan Masker

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh