Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Akhirnya Perwal PUK Disahkan

by Panji Romadhon
Februari 18, 2021
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Peraturan Walikota (Perwal) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) akhirnya telah selesai dibahas. Walikota Serang, Syafrudin, juga telah menandatangani Perwal yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak itu.

Kabag Hukum pada Setda Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pada Rabu (17/2) Perwal PUK telah ditandatangani oleh Walikota Serang. Rencananya hari ini (18/2) Perwal tersebut akan resmi diundangkan.

Baca Juga

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026

“Perwal sudah hari ini (kemarin) sudah ditandatangani oleh pak Wali. Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah mulai diundangkan oleh kami,” ujarnya di salah satu rumah makan di Kota Serang.

Ia pun menjelaskan bahwa Perwal PUK sempat tertunda pengesahannya lantaran terdapat beberapa revisi dalam draf perwal. Namun saat ini sudah direvisi dan siap untung diundangkan.

“Perbaikan itu pada pasal 10 dan 11 kaitan pembinaan dan pengawasan. Sudah diperbaiki oleh Disporapar dan juga oleh DPMPTSP kaitan dengan TDUP penyesuaian OSS,” ucapnya.

Menurutnya, setelah diundangkannya Perwal tersebut maka seluruh usaha yang tidak masuk dalam Perda, akan ditutup. “Dalam Perda kan diatur tata cara perizinan dan apa saja yang diperbolehkan. Jika nanti ada yang tidak diatur, yah kami tutup,” katanya.

Untuk diketahui, pengesahan Perwal PUK terhitung telah ‘molor’ dari waktu yang diamanatkan oleh Perda, yakni ditenggat paling lama setahun setelah Perda disahkan sudah harus ada Perwal sebagai aturan teknis.

Hal tersebut sempat menjadi sorotan dari tokoh dan ulama Kota Serang. Para tokoh dan ulama mendatangi DPRD Kota Serang beberapa waktu yang lalu selain untuk mendukung DPRD dalam mempertahankan Perda PUK, juga menuntut kejelasan Perwal sebagai aturan teknis.

Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), KH Jawari, menyampaikan dalam audiensi tersebut mengenai belum adanya Perwal PUK sebagai aturan teknis. Karena selama belum ada Perwal PUK, maka Perda akan sulit untuk dijalankan.

“Bagian hukum tadi juga hadir, janji kalau seminggu ini akan selesai. Maka kami akan kawal. Kalau ternyata masih belum selesai, kami akan mendatangi pihak eksekutif untuk mempertanyakan. Ini ada apa setahun belum selesai, apakah Pemkot ada main mata? Semoga janjinya ditepati,” ungkapnya. (DZH)

Tags: Hiburan MalamKota SerangPerda PUK

Berita Terkait

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Next Post
Anggota Komisi I pada DPRD Kota Serang, Heni Sulastri

Heni Berkomitmen Bekerja tak Tersekat Dapil

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh