Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tim Advokasi 02 Laporkan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Negeri

by Panji Romadhon
Desember 8, 2020
in HEADLINE, POLITIK

PANDEGLANG, BANPOS – Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 2,Thoni-Imat, melaporkan gugatan terhadap Bawaslu Kabupaten Pandeglang ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang, Selasa (8/12).

Koordinator Tim Advokasi Thoni-Imat, Satria Pratama mengatakan, pihaknya melakukan gugatan ke PN Pandeglang lantaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang diduga telah melakukan diskriminasi hak hukum dan hak konstitusional kepada Paslon nomor urut 02.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

“Kami selaku penggugat, mengajukan dan melaporkan 14 kali atas fakta hukum dan fakta peristiwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada satu pun yang masuk dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi,” ucap Satria kepada BANPOS, usai melakukan pelaporan.

Satria juga mengungkapkan, dengan tidak adanya tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang terkait laporan yang dilakukan, pihaknya merasa dirugikan baik secara material ataupun immaterial.

“Kami juga sudah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang, untuk mengaktifkan websitenya untuk menjadi bahan informasi publik dalam hal penanganan mengenai informasi pelanggaran Pemilu pada Pilkada Kabupaten Pandeglang secara transparan, tapi itupun tidak digubris,” terangnya.

Dirinya menegaskan, tergugat diduga telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan berbuat lalai dan sengaja membiarkan dalam netralitas dan serta merta tidak berusaha melindungi kepentingan hukum yang dijamin oleh Konstitusi atas hak-hak hukum para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Tergugat melanggar kewajiban hukum dengan tidak melindungi, mengayomi, dan melayani dengan baik. Serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Satria.

Padahal, masih kata Satria, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan kewajibanya sebagai Penyelenggara Pemilu yang baik.

“Ini lah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan, yaitu bentuk upaya yang konstitusional. Kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang,” tandasnya.

Saat dihubungi oleh BANPOS, Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono, menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait gugatan tersebut.(CR-02/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

Semangat Pilkada Tanpa Money Politics & Black Campaign

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh