Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Enam Bulan Jualan Sabu, Seorang Warga Kasemen Dibekuk Polisi

by Tusnedi Azmart
Desember 7, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
ilustrasi sabu

ilustrasi sabu

SERANG, BANPOS – MJ alias Lintong (39) pengedar sabu diringkus personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Tersangka pengedar yang mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis sabu ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (7/12/2020) dini hari.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.

Baca Juga

No Content Available

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini merupakan awal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut personil Unit 2 yang dipimpin langsung Ipda M Nurul Anwar Huda bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas meyakini MJ adalah pengedar narkoba.

“Sekitar pukul 03.00, petugas melakukan penyergapan di rumahnya disaat tersangka sedang tidur. Dalam penggeledahan ditemukan barang 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan,” terang Iptu Shilton kepada awak media, di kantornya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka Lontong mengakui 90 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka yang diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, juga mengaku bisnis haram ini sudah dilakukan sekitar 6 bulan.

“Bisnis jual beli sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 6 bulan dengan alasan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pengakuannya juga, satu paket sabu dijual ke konsumen seharga Rp600 ribu. Peredarannya masih di sekitaran Kota Serang,” kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Dalam kesempatan itu, Shilton menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat atas dukungan dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan satuannya. Kasat menegaskan tidak memberi ampun dan peluang bagi siapa saja yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Tindak pidana narkotika jangan diberi ampun dan peluang, karena menyangkut masa depan bangsa dan merusak moral generasi penerus. Mari kita sama-sama memberantas dan putuskan mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kota Serang bebas dari narkoba dan minuman keras,” tandasnya. (AZM)

Tags: Enam Bulan Jualan SabuSeorang Warga Kasemen Dibekuk Polisi
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Saepudin || Anggota Satgas Covid-19 MUI Banten

Ketika Ulama dan Umara Berkolaborasi Tangani Covid-19

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh