Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

Aksi Tolak Omnibus Law

by Panji Romadhon
November 6, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Setelah beberapa kali mahasiswa melakukan aksi demonstrasi yang menyasar lembaga eksekutif maupun legislatif untuk menolak Omnibus Law, sekarang giliran instansi Kepolisian yang menjadi sasaran aksi.

Hal tersebut setelah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Sekolah Mahasiswa Progresif (Sempro) bersama Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Serang Kota, Jumat (6/11).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Mereka menuntut pihak Kepolisian untuk menghentikan tindakan represifitas dan kriminalisasi terhadap massa aksi penolakan Omnibus Law di seluruh Indonesia.

Dalam aksinya, mereka melakukan long march mulai dari UIN SMH Banten menuju Polres Serang Kota. Mereka juga membawa puluhan poster berisikan kecaman dan tuntutan, serta menggelar teatrikal.

Koordinator Kota Sempro, D.N Afief, menyebutkan bahwa tercatat setidaknya sebanyak 7.045 massa aksi yang ditangkap sepanjang gelombang aksi penolakan Omnibus Law di seluruh Indonesia. Sebanyak 14 diantaranya merupakan massa aksi dari Geger Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas, banyak
diantaranya yang mengalami luka-luka selama proses pemeriksaan berlangsung, dan mayoritas yang ditangkap tersebut mengalami intimidasi berupa tidak diperbolehkannya mendapatkan hak pendampingan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujarnya.

Menurutnya, sepanjang aksi demonstrasi penolakan terhadap Omnibus Law, pihaknya mencatat fakta-fakta tindakan penangkapan sewenang-wenang atas dalih pengamanan, dan tindak kekerasan-brutalitas aparat dalam penanganan aksi.

Ia mengatakan bahwa banyak terjadi penangkapan dan represifitas terhadap para pelajar dan mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law.

“Bahkan tidak sedikit yang mengalami penyiksaan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian. Tindakan-tindakan aparat kepolisian di atas merupakan bentuk tindak pelanggaran HAM yang acap kali dilakukan oleh petugas Kepolisian saat menjalankan tugas-tugasnya,” jelasnya.

Ia juga menyebut adanya penggunaan kewenangan yang tidak semestinya (abuse of power) dan penggunaan kekuatan yang berlebih oleh aparat kepolisian, sehingga menimbulkan korban di kalangan warga masyarakat sipil yang terus terjadi dan berulang.

Ia mengatakan, upaya-upaya pembungkaman tersebut juga merupakan pembatasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan tujuan untuk melemahkan gerakan rakyat, meredam perlawanan rakyat.

“Kami bersama gerakan rakyat lainnya mengecam seluruh pengurangan hak kebebasan bersuara, berkumpul dan berkekspresi serta brutalitas aparat,” tegasnya.

Selain itu, dalam aksinya mereka juga menuntut agar Kepolisian membebaskan seluruh massa aksi penolakan Omnibus Law yang masih ditahan di seluruh Indonesia.

Mereka juga mendesak agar pihak kepolisian menyetop tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap pelajar dan mahasiswa massa aksi penolakan Omnibuslaw di seluruh
Indonesia.

“Selanjutnya, bebaskan kawan Bias Maulana (massa aksi Geger Banten) yang masih ditahan di Polda Banten. Cabut status tersangka massa aksi Geger Banten tanpa syarat,” katanya. (MUF)

Tags: Kota Serangomnibus lawpolres serang kota
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Anak Usaha Krakatau Steel Siap Pasok Air Bersih Untuk PT LCI

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh