Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tangkap Pengecer Heximer di Carenang, Polisi Gagal Tangkap Bandarnya

by Tusnedi Azmart
Oktober 25, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Berharap mendapat keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, dua pemuda pengangguran nekad joint bussines jadi pengecer pil heximer. Belum mendapatkan untung banyak, keduanya keburu ditangkap polisi.

Dua sekawan pengedar pil heximer ini disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Meski demikian, seorang Bandar berinisial GEN asal Kota Serang saat ini masih diburu, lantaran gagal ditangkap petugas.

Baca Juga

No Content Available

Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu PIH (19) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR (21) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 285 butir pil heximer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

“Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu,” terang Kapolres kepada wartawan , Minggu (25/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual. Kedua tersangka pengangguran ini berharap keuntungan dari menjual obat terlarang ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka menjelaskan obat keras jenis heximer ini dibeli dari seorang bandar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO). Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

“Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” AKP Trisno Tahan Uji menambahkan. (MUF)

Tags: Polisi Gagal Tangkap BandarnyaTangkap Pengecer Heximer di Carenang
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Tak Bawa KTP, Dua Pemandu Lagu di Ciruas Diboyong Ke Polres Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh