Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diduga Hina NU, Warga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun

by Tusnedi Azmart
Oktober 21, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
Gus Nur dan Refly Harun Dipolisikan

Gus Nur dan Refly Harun Dipolisikan

SERANG, BANPOS – Warga Nahdlatul Ulama (NU) Serang melaporkan Refly Harun dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kepada Polda Banten. Laporan dilakukan lantaran mereka menuding dua orang tersebut telah dengan sengaja melakukan penghinaan, terhadap salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia melalui konten YouTube.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan dari kelompok yang mengatasnamakan Penumpang Resmi/Warga NU Serang-Banten, Ucu Syuhada. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa Gus Nur dalam video yang diupload oleh Refly Harun diduga telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian dan permusuhan bahkan pencemaran nama baik terhadap NU dan anggotanya.

Baca Juga

No Content Available

“Gus Nur dalam hal ini mengaku dirinya NU tradisional, bahkan dirinya jelas mengatakan bahwa dirinya tidak faham apa itu NU kultural, NU struktural, tradisional itu apa. Tetapi bisa-bisanya mengatakan bahwa NU rezim sekarang berubah 180 derajat,” ujarnya melalui rilis yang diterima BANPOS, Rabu (21/10).

Untuk diketahui, kalimat yang diduga telah menghina, bermuatan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yakni perkataan Gus Nur yang berbunyi : ‘NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, sopirnya ugal-ugalan. Kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu seakan-akan gak ada. Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiyai Haji Aqil Siroj, mungkin begitulah. Nah penumpangnya liberal, sekuler macem-macem, PKI numplek disitu’.

Hal tersebut menurut Ucu telah membuat warga NU geram. Sebab, perkataan yang dilontarkan oleh Gus Nur telah merusak nama baik NU dan membuat warga NU dimusuhi karena ujaran yang mengarah pada permusuhan itu.
“Ini membuat kami Warga Nahdlatul Ulama merasa dihina, dibenci, dimusuhi dan merasa dirusak nama baik NU oleh seorang gus nur apapun latar belakang dia,” terangnya.

Oleh karena itu, ia yang mewakili warga NU yang merasa dirugikan dengan perkataan Gus Nur pun melaporkan Gus Nur dengan dugaan melakukan penghinaan, ujaran kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU.

“Kedua juga melaporkan Refly Harun kepada Polda Banten yang telah sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang diduga kuat melakukan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU tersebut,” ungkapnya.

Ucu mengatakan, Gus Nur dan Refly Harun diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“(Video itu) ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan sebagaimana Pasal 45A ayat 2 ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (DZH)

Tags: Diduga Hina NUWarga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post

Jaga Kondusifitas Pilkada Serang, Kedua LO Paslon Diajak “Ngopi Bareng”

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh