Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

UU Cipta Kerja Telan Korban, 4 Mahasiswa dan 2 Polisi Luka Berat

14 Orang Masih Ditahan

by Panji Romadhon
Oktober 7, 2020
in HEADLINE, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Penetapan UU Cipta Kerja memunculkan gesekan konflik yang cukup keras, hingga menimbulkan korban luka berat dan ringan akibat bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan.

Setelah Polda Banten menyampaikan adanya korban luka sebanyak dua orang dipihaknya. Aliansi Geger Banten yang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja merilis, terdapat 4 peserta aksi yang luka berat dalam kericuhan aksi yang dilakukan kemarin.

Baca Juga

Seminar Anti Hoaks RKUHP. (Foto: Ist)

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Oktober 29, 2020

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

Oktober 23, 2020

“Jumlah korban luka ringan lebih dari 20 orang, jumlah korban luka berat sebanyak 4 orang,” jelas Humas Aksi, Ishak melalui rilis yang diterima awak media, Rabu (7/10).

Ia memaparkan, 3 dari korban tersebut dibawa ke Rumah Sakit dikarenakan mengalami luka cukup parah, akibat terkena lontaran gas air mata yang dilontarkan oleh aparat kepolisian pada saat menghalau massa aksi.

“Ada yang terindikasi mengalami geger otak, kemudian ada yang mengalami luka di kepala dan dijahit sebanyak 8 jahitan,” ungkapnya.

Ia menyatakan, sekitar 5 orang massa aksi yang diamankan aparat kepolisian terlihat mendapatkan tindakan represifitas seperti, tendangan, kepala diinjak, pukulan, dan diseret.

“Kami secara aliansi mengutuk keras tindakan represifitas, kami bersama kuasa hukum Aliansi Geger Banten kecewa, karena sampai saat ini belum bisa melakukan pendampingan serta menemui kawan-kawan yang ditangkap pihak kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, massa aksi memiliki beberapa pelanggaran sehingga aparat keamanan melakukan tindakan tegas terhadap para demonstran.

Selain itu, Polda Banten juga masih menyelidiki adanya penyusupan dari gerakan anarkis yang biasa disebut Anarko.

“Cara kerjanya, tampilannya, implementasi aktivitas demonya seperti itu. Sedang kita dalami, belum kita simpulkan. Namun kearah sana menjadi perhatian dari Ditreskrimum terkait kelompok-kelompak yang diduga Anarko,” ujar Fiandar.

Fiandar menyatakan, dua anggota kepolisian mengalami luka akibat terkena lemparan batu pada saat terjadi bentrok. “Karo ops benjol dahinya, dilempar batu,” ujarnya.(PBN)

Tags: Cipta Kerjaomnibus law
ShareTweetSend

Berita Terkait

Seminar Anti Hoaks RKUHP. (Foto: Ist)
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020
PERISTIWA

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Oktober 29, 2020
HUKRIM

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

Oktober 23, 2020
HEADLINE

Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

Oktober 14, 2020
Walikota Serang Syafrudin
HEADLINE

Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

Oktober 11, 2020
Next Post

Democratic Policing: Polisi dan Demonstran

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh