Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tak Izinkan LBH Mendampingi Massa Aksi, Polda Dinilai Langgar KUHAP

by Panji Romadhon
Oktober 7, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – LBH Rakyat Banten selaku penasihat hukum massa aksi yang ditahan oleh Polda Banten, membenarkan bahwa mereka sampai saat ini tidak diperkenankan mendampingi para mahasiswa.

Humas LBH Rakyat Banten, M. Syarifain, mengatakan bahwa pada sekitar pukul 22.00 WIB pasca penahanan pada Selasa (7/10) kemarin, pihaknya telah mendatangi Polda Banten untuk melakukan pendampingan hukum

Baca Juga

Ramai-ramai Anggota Polisi Unggah Poster ‘Tindak Tegas Tembak’

Ramai-ramai Anggota Polisi Unggah Poster ‘Tindak Tegas Tembak’

Agustus 31, 2025
Rekannya Dilindas Rantis Brimob, Ojol Kepung Mapolda Banten

Rekannya Dilindas Rantis Brimob, Ojol Kepung Mapolda Banten

Agustus 29, 2025
Listyo Minta Maaf ke Keluarga Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo

Listyo Minta Maaf ke Keluarga Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo

Agustus 29, 2025
Divpropam Polri Pastikan Penanganan Rantis Brimob Lindas Ojol Berlangsung Transparan

Divpropam Polri Pastikan Penanganan Rantis Brimob Lindas Ojol Berlangsung Transparan

Agustus 29, 2025

Namun, meskipun telah melakukan negosiasi dengan pihak kepolisian, mereka baru bisa masuk ke dalam ruangan pada pukul 00.00 WIB. Itu pun mereka masih belum diperkenankan untuk melakukan pendampingan hukum dan hanya bertemu salah satu massa aksi yang sedang diperiksa.

Ia pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Polda Banten telah melanggar pasal 54 KUHAP terkait dengan pendampingan hukum di segala tingkatan.

“Dalam pasal 54, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/10).

Pada prinsipnya, ia menerangkan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

“Ini yang sangat disayangkan sebenarnya. Karena kami tidak diberikan space untuk memberikan pendampingan pada saat berita acara,” tuturnya.

Bahkan, ia mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana kondisi para massa aksi yang ditahan oleh pihak kepolisian. Saat ini, pihaknya hanya bisa menduga dengan melihat foto yang tersebar di media sosial.

“Kalau dari gambar yang beredar, itu kami melihat dan ini baru dugaan ya, da seperti luka lebam. Belum bisa dipastikan karena kami belum boleh bertemu. Tapi pada saat penangkapan dan dibawa ke pos polisi, memang ada gesekan tubuh yah dari gamparan dan pukulan,” tandasnya. (DZH)

Tags: Aksi Demonstrasidemo mahasiswaomnibus law
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ramai-ramai Anggota Polisi Unggah Poster ‘Tindak Tegas Tembak’
PERISTIWA

Ramai-ramai Anggota Polisi Unggah Poster ‘Tindak Tegas Tembak’

Agustus 31, 2025
Rekannya Dilindas Rantis Brimob, Ojol Kepung Mapolda Banten
PERISTIWA

Rekannya Dilindas Rantis Brimob, Ojol Kepung Mapolda Banten

Agustus 29, 2025
Listyo Minta Maaf ke Keluarga Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo
HUKRIM

Listyo Minta Maaf ke Keluarga Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Demo

Agustus 29, 2025
Divpropam Polri Pastikan Penanganan Rantis Brimob Lindas Ojol Berlangsung Transparan
HUKRIM

Divpropam Polri Pastikan Penanganan Rantis Brimob Lindas Ojol Berlangsung Transparan

Agustus 29, 2025
Tujuh Anggota Brimob Tersangka Pelindasan Ojol Saat Demo
HEADLINE

Tujuh Anggota Brimob Tersangka Pelindasan Ojol Saat Demo

Agustus 29, 2025
PERISTIWA

Mahasiswa Duduki Gedung Negara Kabupaten Lebak

November 6, 2023
Next Post

Menunggu Ditetapkan Status Tersangka, Pendemo Omnibus Law Tidak Bisa Didampingi LBH

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh