Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kepatuhan Baru 80 Persen, Airin: Denda Rp50 Ribu Diterapkan

by Panji Romadhon
Agustus 25, 2020
in PEMERINTAHAN
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menggelar konferensi pers perpanjangan PSBB ke-9, kemarin di Balaikota Tangsel.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menggelar konferensi pers perpanjangan PSBB ke-9, kemarin di Balaikota Tangsel.

CIPUTAT, BANPOS – Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany meminta, dalam rangka mendisiplinkan PSBB denda Rp50 ribu perlu diterapkan. Hal itu didukung dengan Perwal PSBB Tahap ketujuh.

Airin saat jumpa pers di Balaikota kemarin menyampaikan, supaya Satpol PP menegakan aturan denda Rp 50 ribu bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker. Hingga PSBB perpanjangan ke-9 tingkat kepatuhan belum mencapai 90 persen, baru di angka 80 persen.

Baca Juga

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Keluarga Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Harap Ada Sanksi Tegas untuk Pelaku

Keluarga Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Harap Ada Sanksi Tegas untuk Pelaku

November 17, 2025
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel Hari ini Dimana Saja?

Pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel Hari ini Dimana Saja?

November 3, 2025
Hasil Pembangunan PSEL Tangsel Bakal Dirasakan Anak Cucu Kita

Hasil Pembangunan PSEL Tangsel Bakal Dirasakan Anak Cucu Kita

Oktober 8, 2025

“Perwal sudah ada denda tidak pakai masker Rp50 ribu. Jika Perwal tidak ada sudah ada karantina wilayah. Memang dalam menerapkan kebijakan ini dibutuh komunikasi dengan semua pemangku kebijakan,” jelasnya.

Disampaikan PSBB terus diperpanjang selama Covid 19 ada. Terkecuali sudah ada vaksin. Oleh sebab itu, kepatuhan warga sangat menjadi penentu jangan sampai di Tangsel kembali melonjak pada saat tahap-tahap awal di mana angka tertinggi pada Maret-April sebanyak 150 pasien positif Korona.

“Jangan sampai kejadian seperti bulan Maret April, pasien banyak, kamar tidak ada. Makanya rumah lawan Covid kami biarkan terus ada supaya dapat menangani ,” tegasnya.

Secara garis besar, Perwal PSBB ke-9 tidak ada perubahan masih sama dengan tahap ke- 8. Termasuk juga semua bidang usaha dibolehkan beroperasi selama mereka mematuhi aturan protokoler. Terkecuali tempat hiburan yang masih belum boleh. Harapannya jangan sampai menjadi tempat penyebaran Covid yang mana ada bersentuhan jika di tempa hiburan. Jaga jarak diterapkan di tempat hiburan tentunya cukup sulit.

“PSBB ke-9 sama dengan PSBB 8 semua boleh kecuali mengikuti protokol Covid. Manakala ada pelonggaran disiplin protokol Covid itu penting. Yang banyak adalah OTG yang merasa tidak terkena Covid. Tapi ketika berhubungan dengan orang yang fisiknya lemah, maka orang itu mudah terpapar,” tegasnya.

Karena Covid terus menjalar, Pemkot kembali menghidupkan Gugus Tugas Covid hingga tingkat RT/RW. Termasuk bakal melakukan serangkaian agenda penting supaya masyarakat benar-benar patuh pada kebijakan yang sudah dibuat.

“Covid ini masih ada makanya harus disiplin. Akan menggalakan pembagian masker. Kami juga akan menggalakan gugus tugas di RT RW,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menyampaikan soal kebijakan, denda Rp 50 ribu belum diterapkan. Adapun sanksi-sanksi yang melanggar PSBB sudah dilakukan dengan banyak hal seperti tidak menggunakan masker dengan rompi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berbagai Sanki di lapangan.

“Tindakan saNksi sosial dan banyak saksi lainnya. Untuk sanksi denda Rp50 ribu belum diterapkan. Di hulu memang sangat luar biasa persoalannya dan di hilir di rumah sakit juga kami memberikan pemantauan,” kata Mursinah.(BNN/PBN)

Tags: AirinPSBBTangsel
ShareTweetSend

Berita Terkait

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya
PEMERINTAHAN

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Keluarga Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Harap Ada Sanksi Tegas untuk Pelaku
HUKRIM

Keluarga Siswa Korban Dugaan Perundungan di Tangsel Harap Ada Sanksi Tegas untuk Pelaku

November 17, 2025
Pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel Hari ini Dimana Saja?
HUKRIM

Pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel Hari ini Dimana Saja?

November 3, 2025
Hasil Pembangunan PSEL Tangsel Bakal Dirasakan Anak Cucu Kita
EKONOMI

Hasil Pembangunan PSEL Tangsel Bakal Dirasakan Anak Cucu Kita

Oktober 8, 2025
DLH Tangsel Selidiki Dugaan Pencemaran di Aliran Kali
PEMERINTAHAN

DLH Tangsel Selidiki Dugaan Pencemaran di Aliran Kali

Oktober 6, 2025
Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Kudu Rogoh Kocek Hingga Puluhan Juta
Entertainment

Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Kudu Rogoh Kocek Hingga Puluhan Juta

Oktober 2, 2025
Next Post
Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati menjadi narasumber pada diskusi di Ngaji Kamulyan yang digelar NU di Ciputat.

Saraswati Diskusi di Ngaji Kamulyan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh