Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Kagungan Kota Serang Diciduk Polisi

by Tusnedi Azmart
Agustus 24, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
ilustrasi sabu

ilustrasi sabu

SERANG,BANPOS- Tengah menunggu konsumen MA (38) pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Pelaku ditangkap di rumahnya di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan barang bukti tiga paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pengedar sabu pada Jumat (21/8) sore kemarin. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang curiga jika rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga

Barang bukti sabu yang diamankan di Mapolres Pandeglang.

Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

Maret 9, 2022

Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Tanara Diciduk Polisi

Oktober 30, 2020

“Pelaku bernisial MA kami amankan di rumahnya saat sedang menunggu langganannya,” katanya kepada awak media, Senin (24/8/2020).

Menurut Shilton, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki. Pemasok sabu terhadap MA masih dalam pengejaran.

“Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali. Pelaku kita tangkap saat menunggu konsumennya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Shilton menambahkan pelaku sudah sebulan ini menjadi pengedar. Untung yang cukup besar menjadi latar belakang pelaku nekat menggeluti bisnis haram tersebut.

“Tiga paket sabu ini, rencananya dijual belikan kembali guna mendapatan keuntungan. Kasus ini sedang kita kembangkan,” tambahnya.

Shilton menegaskan MA dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Kita akan tindak tegas, karena narkoba dapat merusak generasi muda kita,” tegasnya.

Shilton menambahkan pihaknya telah berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba serta meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk membrantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah. Jika hanya diserahkan ke polisi saja, harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota,” katanya. (RED)

Tags: Edarkan SabuSeorang Pemuda Asal Kagungan Kota Serang Dibekuk Polisi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Barang bukti sabu yang diamankan di Mapolres Pandeglang.
HUKRIM

Puluhan Kilogram Sabu Nyaris Beredar di Pandeglang

Maret 9, 2022
HUKRIM

Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Tanara Diciduk Polisi

Oktober 30, 2020
Next Post

Tegakan Disiplin, Kapolres Serang Cukur Rambut Anggota

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh