Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

Belum Ada Perwal Dijadikan Alasan

by Panji Romadhon
Juli 20, 2020
in PARIWISATA, PEMERINTAHAN
Wallikota Serang, Syafrudin.

Wallikota Serang, Syafrudin.

SERANG, BANPOS – Amanat Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) terkait batas waktu 6 bulan untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai Perda, tidak bisa dilaksanakan oleh Pemkot Serang. Hal ini karena, Perwal dari Perda tersebut hingga kini belum kunjung ada.

Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin seusai memimpin rapat evaluasi realisasi APBD Kota Serang.

Baca Juga

Hiburan Malam di Kota Serang Harus Diatur

Hiburan Malam di Kota Serang Harus Diatur

Desember 16, 2025
DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

September 23, 2025

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

Februari 20, 2024

Ia mengatakan, memang dalam Perda PUK diamanatkan agar dalam 6 bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK wajib ditutup.

Akan tetapi, karena Perwal turunan dari Perda yang mengatur secara teknis belum disahkan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan amanat tersebut.

“PUK memang sudah 6 bulan, tapi Perwalnya ini masih sedang dibahas. Karena Perwalnya baru masuk dari Dinas Pariwisata,” ujarnya di Puspemkot Serang, Senin (20/7).

Namun Syafrudin berjanji bahwa dalam bulan ini Perwal PUK dapat segera disahkan. Sehingga, untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, termasuk hiburan malam, dapat segera ditutup.

“Mudah-mudahan bulan ini sudah lah. Yah tapi disosialisasikan dulu, sesuai dengan Perda apabila melanggar maka tempat usaha itu akan ditutup,” tandasnya.(DZH)

Tags: Hiburan MalamPerda PUKPerwalWalikota Serang Syafrudin

Berita Terkait

Hiburan Malam di Kota Serang Harus Diatur
VOX POPULI

Hiburan Malam di Kota Serang Harus Diatur

Desember 16, 2025
DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi
HEADLINE

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK
HUKRIM

Pemkot Serang Akan Perketat Peredaran Miras Dengan Revisi Perda PUK

September 23, 2025
HEADLINE

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

Februari 20, 2024
Mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman
PEMERINTAHAN

Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang

Oktober 30, 2023
PEMERINTAHAN

Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK

September 26, 2023
Next Post
Calon Wakil Walikota Cilegon, Sokhidin

Sokhidin Impikan Santri Cilegon Setara Dengan Lulusan Umum

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh