Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ngaku Petugas Puskesmas, 3 Pria ‘Palak’ Kafe di Cipocok

by Panji Romadhon
Juli 17, 2020
in HUKRIM

SERANG,BANPOS- Sejumlah oknum  yang mengaku sebagai petugas Puskesmas mencoba memeras salah satu kafe yang ada di Kecamatan Cipocok. Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada pihak kafe, dengan alasan kafe tersebut tidak memenuhi protokol kesehatan dan dikenakan denda.

Pegawai kafe tersebut merasa curiga lantaran oknum yang mengaku sebagai petugas Puskesmas itu ragu saat ditanya berasal dari Puskesmas mana. Lalu, pihak kafe pun merasa telah memenuhi protokol kesehatan. Namun yang dipermasalahkan justru adanya minuman yang tumpah.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Salah satu pegawai, Hasan, menceritakan bahwa sebanyak tiga oknum tersebut datang beberapa hari yang lalu. Dari tiga orang itu, hanya satu yang masuk ke dalam kafe dengan membawa surat bertuliskan Puskesmas.

“Orangnya ada tiga, yang satu badannya besar masuk ke dalam. Sisanya yang dua orang menunggu diluar. Bawa surat yang kopnya itu ada tulisan Puskesmas,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/7).

Menurut Hasan, salah satu oknum tersebut mengaku bahwa kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan atas protokol kesehatan di kafe tempat ia bekerja.

“Mereka mengaku datang untuk mengecek kafe kami itu udah memenuhi standar atau tidak. Dicek apakah ada hand sanitizer, apakah pegawai menggunakan masker dan face shield. Lalu bagaimana tempat duduknya apakah ada physical distancing,” katanya.

Namun anehnya, meskipun seluruh pegawai kafe sudah menerapkan protokol kesehatan, mereka tetap harus membayar denda. Oknum tersebut beralasan, adanya minuman yang tumpah membuat kafe itu tidak memenuhi protokol kesehatan.

“Kondisi kafe itu semua karyawan memakai masker dan face shield. Kemudian ada hand sanitizer dan peringatan physical distancing. Tapi karena ada minuman coklat jatuh, katanya kotor dan akhirnya diberi sanksi,” tuturnya.

Hasan mengatakan, denda yang diminta oleh oknum tersebut berjumlah Rp400 ribu. Namun secara sekilas, ia melihat pada surat yang dibawa, denda yang tertera hanyalah Rp250 ribu saja.

“Saya juga curiga, kok mereka bawa surat tapi tidak mau dikasih lihat. Banyak yang ditutupi suratnya. Lalu ada juga tempelan yang terbuka, ternyata surat itu tahun 2017, tapi ditempel tulisan tahun 2020,” katanya.

Melihat kejanggalan tersebut, pihaknya pun mempertanyakan siapa sebenarnya tiga orang tersebut. Salah satu oknum itu menjawab dengan ragu-ragu bahwa mereka dari Puskesmas dan tidak mau memberitahu Puskesmas dimana mereka bertugas.

“Karena tidak jelas dan kami pun sudah memenuhi protokol kesehatan, kami menolak untuk bayar. Kami juga minta agar atasan mereka datang kesini untuk menjelaskan, tapi mereka mengelak. Akhirnya mereka pura-pura nelpon lalu pergi begitu saja,” ungkapnya.

Sayangnya, Hasan mengaku diantara pegawai kafe maupun dirinya tidak ada yang mengambil foto oknum tersebut.

Saat dikonfirmasi, juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, membantah bahwa Pemkot Serang menerjunkan petugas Puskesmas untuk menilai apakah suatu tempat usaha menerapkan protokol kesehatan ataupun tidak.

“Saya baru dengar itu. Karena tim yang resmi turun itu gabungan Satpol dengan TNI dan Polri. Itu tim yang turun ke tempat keramaian dan sarana publik,” ujarnya di kantor Diskominfo Kota Serang.

Ia pun membantah bahwa pihaknya menjatuhkan denda kepada siapa pun yang melanggar Perwal 18 tahun 2020 tentang prosedur transisi new normal. “Enggak ada denda. Dalam Perwal 18 tahun 2020 itu tidak ada denda. Jadi dipastikan itu oknum,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada pelaku usaha, apabila menemukan oknum yang mengaku sebagai bagian dari Gugus Tugas dan meminta sejumlah uang, agar dapat segera memfoto orang tersebut dan melaporkan kepada Gugus Tugas.

“Harus difoto, nanti kami akan cari untuk ditangkap. Itu merupakan tindakan melanggar hukum. Itu artinya mereka melakukan penipuan dan pungutan liar. Jadi kalau ada lagi foto biar bisa kami cari,” tandasnya. (DZH/AZM)

Tags: COVID-19Kota SerangPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Siap-siap, Pekan Depan Polda Banten Gelar Operasi Kalimaya 2020

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh