Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

LSM BIAK Tanggapi Santai Tuduhan dan Ancaman FPMKS Soal Syafrudin

by Panji Romadhon
Juli 10, 2020
in PERISTIWA

SERANG, BANPOS – Ketua LSM BIAK, Abdul Rafid, menanggapi santai aksi yang dilakukan oleh FPMKS. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya melalui unjuk rasa.

“Yah kalau teman-teman (FPMKS) menganggap bahwa pak Walikota Serang tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi, bagi saya tidak masalah apabila mereka menggelar demo. Karena itu kan memang hak setiap warga negara,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (9/7).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Namun ia juga meminta kejelasan, apabila memang Walikota Serang tidak bersalah, mengapa dua orang atas nama Muhammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulya harus ditahan dengan pidana penjualan tanah negara.

“Memang saya dapat informasi dari Kejati Banten bahwa tanah itu (Batok Bali) sudah dikuasai lagi oleh negara dan dibuatkan sertifikat. Pertanyaannya, siapa yang bertanggungjawab atas dua orang yang sudah dipenjara itu? Kalau memang tidak ada kerugian negara, mereka harus dipulihkan nama baiknya,” jelasnya.

“Sedangkan di persidangan mereka terbukti bersalah karena menjual tanah negara. Darimana AJB bisa keluar? Tentu atas tanda tangan dari PPATS yang saat itu dipegang Camat, dalam hal ini dijabat oleh pak Syafrudin,” lanjutnya.

Mengenai tudingan bahwa LSM BIAK tidak memiliki kepentingan atas kasus yang terjadi di Kota Serang, menurutnya hal tersebut tidak benar. Sebab, seluruh kasus korupsi yang ada di Indonesia, menjadi kepentingan masyarakat Indonesia.

“Simple aja, kita ini kan warga negara Republik Indonesia. Apapun namanya korupsi, kita dapatkan informasi dari masyarakat, dimana pun kita, kita ini warga Indonesia loh. Wajib kita laporkan, tidak boleh kita biarkan. Untuk menyatakan apakah pak Walikota itu terlibat, bukan kita yang menentukan. Itu biarkan persidangan yang membuktikan,” katanya.

Ia juga membantah bahwa pihaknya ditunggangi oleh kepentingan politik dari lawan Syafrudin. Karena menurutnya, ia tidak tahu menahu terkait kepentingan politik yang ada di Kota Serang.

“Wallahi, saya tidak pernah ketemu dan tidak pernah kenal dengan yang disebutkan sebagai musuh politik. Ini murni merupakan penegakkan hukum. Masa orang kecil saja yang dihukum. Katanya masyarakat semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi santai ancaman FPMKS yang akan melaporkan LSM BIAK ke Polda Banten apabila tidak meminta maaf kepada Walikota Serang. Menurut Rafid, pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam aksi yang dilakukan.

“Kalau mereka mau melaporkan pun, dalam hal apa? Apa yang kami rugikan? Yah gak ada masalah bagi kami. Karena kami tidak melakukan apa-apa. Kami hanya ingin adanya supremasi hukum. Kalau pun mereka mau melaporkan kami, kami BIAK merugikan apa?,” tandasnya. (DZH/AZM)

Tags: batok baliKejati BantenKota Serangsyafrudinwalikota serang
Share36TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Lansia Tunanetra Hidup Terlantar di Pontang, Dinsos Tak Berkutik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh