Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dishub Tata Parkiran Kota Serang Untuk Urai Kemacetan

by Panji Romadhon
Juni 24, 2020
in PEMERINTAHAN
Kasatpol Pp Kota Serang Maman Lutfi

Kasatpol Pp Kota Serang Maman Lutfi

SERANG, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang memasang perambuan dan marka jalan untuk menata parkiran di sejumlah jalan. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai kemacetan akibat parkir di sembarang tempat.

Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Serang, Maman Luthfi, ketika ditemui saat melakukan penataan parkiran di Pasar Lama, Selasa (23/6).

Baca Juga

Dishub DKI Tertibkan Parkir Ilegal, 4 Lokasi di Jakarta Disegel

Dishub DKI Tertibkan Parkir Ilegal, 4 Lokasi di Jakarta Disegel

Oktober 3, 2025

Puncak PKJ, Dishub Banten Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

Oktober 6, 2024

Realisasi PAD Baru 17 Persen, Tiga Tahun Terjun Bebas

September 19, 2019

Pihaknya melakukan penataan parkiran di tempat-tempat keramaian, seperti Jalan Tirtayasa Royal, dan Pasar Lama, guna menunjukan bahwa sebelah kiri digunakan untuk kendaraan roda dua.

“Ini sudah kita lakukan uji coba dua minggu yang lalu, sekarang penerapannya kita coba memulai. Untuk kendaraan roda dua di sebelah kiri, dan roda empat di sebelah kanan,” ujarnya.

Dishub Kota Serang juga memasang water block. Hal itu sebagai upaya mengantisipasi kendaraan roda empat agar tidak parkir di sebelah kiri.

“Kita coba gunakan juga water block, kemudian ada monitoring juga yang dilakukan secara terus menerus, yakni seminggu tiga kali atau dua hari sekali,” tuturnya.

Ia menegaskan, akan memberi sanksi kepada penyelenggara parkir, apabila tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang akan memarkir.

“Kami juga menerapkan sanksi bagi penyelenggaara parkir kalau tidak ditaati. Sanksinya bisa juru parkir akan diganti kalau tidak melakukan penertiban di lokasi,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan penertiban yang dilakukan bertujuan untuk mengurai kemacetan yang seringkali terjadi di jalur tersebut.

“Sesuai dengan fungsi Dishub, kami melakukan penertiban tersebut. Karena ada beberapa titik kerawanan macet, maka kami mencoba melakukan intervensi terhadap penanganan kemacetan,” jelasnya.

Sementata itu, Kanit Lakalantas Polres Serang Kota, Ipda Ade Komarudin mengatakan, pihaknya turut berkontribusi untuk menerapkan penataan parkir tersebut. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya kemacetan.

“Karena ini adalah simpul dari kemacetan yang diakibatkan oleh parkir sembarangan, khususnya di jalur Pasar Lama-Royal yang merupakan simpul-simpul kemacetan,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, ada peningkatan volume kendaraan yang signifikan sejak masa transisi tatanan Kenormalan Baru di Kota Serang diterapkan.

“Dibandingkan sebelum adanya masa transisi, arus kendaraan pun sudah normal kembali seperti sebelum adanya Covid-19,” tandasnya.(MUF)

Tags: DishubKemacetan. Kota SerangParkiran
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dishub DKI Tertibkan Parkir Ilegal, 4 Lokasi di Jakarta Disegel
NASIONAL

Dishub DKI Tertibkan Parkir Ilegal, 4 Lokasi di Jakarta Disegel

Oktober 3, 2025
PEMERINTAHAN

Puncak PKJ, Dishub Banten Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

Oktober 6, 2024
PEMERINTAHAN

Realisasi PAD Baru 17 Persen, Tiga Tahun Terjun Bebas

September 19, 2019
Next Post
Pertemuan Apdesi Lebak dan Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Musa Weliansyah.

Subadri Damaikan Musa Dengan Apdesi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh