Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diskominfo Bantah Seleksi Komisi Informasi Banten Cacat Prosedur

by Panji Romadhon
Juni 17, 2020
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Komisi Informasi Banten (NET)

Komisi Informasi Banten (NET)

SERANG, BANPOS – Diskominfo Provinsi Banten membantah pernyataan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten bahwa pihaknya tidak menaati Peraturan Komisi Informasi (KI) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI.

Demikian disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, dalam surat bernomor 488/101-KKM.Kominfo/2020 perihal hak jawab atas pemberitaan harian BantenPos edisi 15 Juni 2020 yang diterima BANPOS, Senin (15/6).

Baca Juga

Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

Juli 7, 2023
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan.

Polres Lebak Selidiki Temuan KIP di Lapak Rongsokan

April 8, 2023

Temuan KIP di Serang, Begini Penjelasan BNI

April 7, 2023
Ketua Bidang Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi.

HMI-MPO Minta Kasus Penemuan KIP Diusut Tuntas

April 7, 2023

Eneng mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran dilakukan sejak 1 Februari 2019, sedangkan pelaksanaan penerimaan dilakukan pada 11 Februari hingga 22 februari 2019. Menurutnya, dalam tahapan tersebut tidak ada yang dilanggar.

“Pasal 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi mengamanatkan untuk melaksanakan pengumuman pendaftaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penerimaan pendaftaran,” ujarnya.

Sementara itu, Eneng mengatakan bahwa tim seleksi KI Provinsi Banten mengumumkan pada 5 hari kerja sebelum masa penerimaan pendaftaran. Menurutnya hal ini menguntungkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri.

“Artinya, tim seleksi KI Provinsi Banten melaksanakan pengumuman lebih cepat. Hal ini justeru lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam membuat persyaratan pendaftaran,” katanya.

Eneng menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang ditempuh terkait rentang waktu, antara pengumuman hasil seleksi administrasi dengan tahapan seleksi potensi. Menurut Peraturan KI Nomor 4 tahun 2016 pasal 13 ayat 4, disebutkan bahwa tim seleksi melakukan tes potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diumumkannya hasil seleksi administrasi.

“Tes potensi dilaksanakan pada 13 Maret 2019. Adalah selang tiga hari kerja setelah pengumuman seleksi administrasi berakhir. Artinya, tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan tes potensi lebih cepat dilaksanakan,” jelasnya.

Ia pun membantah terkait dengan tudingan bahwa hasil tes potensi terlambat. Menurutnya, hasil tes potensi dengan sistem CAT dapat langsung dilihat oleh peserta seleksi seusai tes berakhir.

“Tes Potensi dilaksanakan tanggal 13 Maret 2019 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta tes potensi langsung melihat hasil tes potensi sesaat setelah tes potensi berakhir. Jadi tidak benar pengumuman CAT pada tanggal 18 Maret 2019,” tandasnya.(DZH)

Tags: DiskominfoEneng NurcahyatiKIPKomisi Informasi Provinsi Banten
Share26TweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

Juli 7, 2023
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan.
PERISTIWA

Polres Lebak Selidiki Temuan KIP di Lapak Rongsokan

April 8, 2023
PERISTIWA

Temuan KIP di Serang, Begini Penjelasan BNI

April 7, 2023
Ketua Bidang Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi.
PERISTIWA

HMI-MPO Minta Kasus Penemuan KIP Diusut Tuntas

April 7, 2023
PERISTIWA

Ribuan KIP Berserakan, Ketum HMI Lebak: Bisa Jadi Indikasi Korupsi

April 7, 2023
PERISTIWA

Ribuan KIP Ditemukan Berserakan di Lapak Pengepul Limbah

April 6, 2023
Next Post
Surat rekomendasi DPP Gerindra untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ulum-Eki. (Istimewa)

Prabowo Restui Ulum-Eki Lawan Petahana

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh