Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pasien Covid-19 Merasa Diteror, Data Pribadi Bocor

by Panji Romadhon
Juni 14, 2020
in PERISTIWA

CILEGON, BANPOS – Baru-baru ini beredar sebuah data Microsoft Excel yang menyebutkan data pribadi pasien positif Covid 19 di Kota Cilegon.

Menurut salah satu pasien positif Covid-19 yang tidak mau disebutkan namanya. Data tersebut berupa data dalam Microsoft Excel lengkap sampai dengan nomor telepone. Kebocoran data itu membuatnya menerima puluhan pesan dan telepon dari orang tidak dikenal.

Baca Juga

TPT Tinggi, Job Fair Untuk Menampung Pengangguran 

Oktober 27, 2023
Suasana penandatanganan kesepakatan antara pihak Komite MTsN 1 Kota Serang dengan para wali murid, terkait dengan besaran sumbangan untuk penambahan 12 program. (Dokumentasi MTsN 1 Kota Serang)

Komite MTsN 1 Kota Serang Bantah Tarik Duit dari Wali Murid Hingga Rp5 Juta

September 6, 2023
Status Pandemi Covid-19

Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Juni 22, 2023
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)

Kasus Covid Melonjak Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Mulai Hari Ini

November 8, 2022

“Saya minta tolong banget sama temen-temen Dinas Kesehatan Cilegon dan gugus tugas, sejujurnya saat ini mental saya bener-bener drop ditambah lagi terjadi kasus pembocoran data pasien Covid-19 dan di sana ada nama saya. Bila tujuannya untuk tracking harusnya hanya orang-orang yg berkepentingan saja yang memiliki,” keluhnya, Minggu (14/6).

Dia mengungkapkan data pasien seharusnya menggunakan inisial dan data tersebut harusnya tidak dipublikasi sampai dengan group RT dan pengajian.

“Setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Ini diatur dalam Pasal 32 huruf i Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”),” terangnya. 

Hak serupa juga diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Pasal 17 huruf h angka 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”) yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali, salah satunya, mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, karena bila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

“Semestinya Dinas Kesehatan Kota Cilegon harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. Dalam konstitusi telah disebutkan bahwa tiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman, sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona seperti kami,” ujarnya.

“Segala pernyataan dan peringatan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik, atau meremehkan seriusnya isu kesehatan ini. Pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus ini dengan cara proporsional, legitimate, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putera belum mengetahui bocornya data pasien Covid-19 Kota Cilegon, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon terlebih dahulu untuk memastikan hal tersebut. 

“Saya konfirmasi dulu ke dinkes,” ujarnya. (LUK)

Tags: COVID-19Data BocorData PasienData PribadiUU KIP
Share54TweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

TPT Tinggi, Job Fair Untuk Menampung Pengangguran 

Oktober 27, 2023
Suasana penandatanganan kesepakatan antara pihak Komite MTsN 1 Kota Serang dengan para wali murid, terkait dengan besaran sumbangan untuk penambahan 12 program. (Dokumentasi MTsN 1 Kota Serang)
PENDIDIKAN

Komite MTsN 1 Kota Serang Bantah Tarik Duit dari Wali Murid Hingga Rp5 Juta

September 6, 2023
Status Pandemi Covid-19
KESEHATAN

Pencabutan Status Pandemi Covid-19

Juni 22, 2023
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Foto: Dwi Pambudo/RM)
COVID-19

Kasus Covid Melonjak Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Mulai Hari Ini

November 8, 2022
Sejumlah pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh meninggalkan Hotel Singgah COVID-19 di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. ISTIMEWA
PERISTIWA

Kasus Covid di Tangerang Terus Menurun, Sempat 14.000 Orang, Kini Tinggal 1.300 Orang

Maret 21, 2022
Suasana rapat koordinasi  PPKM Pemkab Serang di Pendopo Bupati Serang, Minggu (13/3).
COVID-19

Pemkab Targetkan April Ini Vaksinasi Dosis 2 Capai 70 Persen

Maret 15, 2022
Next Post

Jelang Hari Bhayangkara ke 74, Kapolda Banten Bagikan Ribuan Sembako

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh