Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

FSPP Berikan Banyak Syarat Jika Pesantren Buka Pendidikan

by Panji Romadhon
Juni 8, 2020
in PENDIDIKAN

SERANG, BANPOS – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) menerbitkan maklumat berupa pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren pada masa pandemi covid-19. Dalam maklumat Nomor 013/FSPP-Banten/VI/2020, FSPP membolehkan pesantren melaksanakan kegiatan pendidikan, dengan memenuhi protokol kesehatan.

Demikian maklumat yang ditandatangani Ketua Dewan Presidium FSPP Banten, KH Sulaiman Effendi, Anggotta Presidium KH M Shodiqin, KH Anang Azhari Alie, K Syamsul Ma’arif, dan KH Kholil Abdul Khaiq, serta Sekretaris Jenderal FSPP H Fadlullah.

Baca Juga

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP

Januari 30, 2026
Implementasikan Tri Dharma, Uniba Perkuat Kolaborasi Jabal Ghafur

Implementasikan Tri Dharma, Uniba Perkuat Kolaborasi Jabal Ghafur

Januari 8, 2026
Pesantren dan BPBD Banten Gelar Pelatihan Pemulihan Mental Korban Bencana

Pesantren dan BPBD Banten Gelar Pelatihan Pemulihan Mental Korban Bencana

Januari 1, 2026
Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta

Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta

Desember 17, 2025

“Merespon aspirasi para kiai untuk membuka pendidikan di pondok pesantren maka dipandang perlu adanya pedoman pelaksanaan pendidikan di pondok pesantren di musim pandemic covid-19, sehingga pelaksanaan pendidikan berjalan dengan aman, tertib dan terkendali sesuai protokol kesehatan,” kata Ketua Presidium FSPP, dalam maklumat tersebut.

Adapun isi maklumat tersebut adalah pondok pesantren diperbolehkan melaksanakan kegiatan pendidikan dengan mengadopsi konsep karantina skala terbatas, yaitu para santri tinggal dan berinteraksi sosial di dalam lingkungan pesantren yang terkendali.

Hanya, untuk melaksanakan kegiatan belajar, pondok pesantren harus melaksanakan berbagai ketentuan, seperti pesantren membentuk gugus tugas covid-19 dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehtan melalui Puskesmas untuk melakukan adaptasi kenormalan baru.

Adapun, pesantren dengan kondisi sepenuhnya santri mukim dengan interaksi tertutup melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengintruksikan semua santri melakukan karantina mandiri di rumah sekurang-kurangnya delapan hari sebelum santri datang kepondok, dan saat santri datang ke pondok membawa surat pernyataan telah melakukan karantina mandiri yang ditandatangani oleh orang tua/wali.

Sementara, santri dari zona merah masuk pondok lebih awal untuk mengikuti program karantina selama empat belas hari. Setelah santri di zona merah selesai melaksanakan karantina mandiri, kemudian santri dari zona hijau masuk pondok.

Bila pesantren tidak memungkinkan melaksanakan pengaturan masuk berdasarkan zona dapat melakukan pengendalian dengan melakukan rapid test bagi santri yang berasal dari zona merah.

“Terkait dengan penilaian kondisi umum kesehatan santri, Gugus Tugas Covid-19 Pesantren berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya melakukan penilaian kondisi umum kesehatan santri dengan indikator kesehatan yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan, yaitu melakukan pengecekan suhu, memastikan tidak adanya gejala covid-19 seperti demam, sakit kepala, ruam kaki, diare, flu, batuk, sakit kulit, santri tidak memiliki riwayat sakit bawaan,” demikian isi maklumat tersebut.

Adapun, implementasi hidup bersih dan sehat di pesantren, yaitu pesantren mengupayakan langkah-langkah preventif menjaga kesehatan santri, pesantren menyediakan fasilitas yang mendukung pelaksanaan hidup sehat dan protokol kesehatan covid-19 seperti cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, memberikan makanan yang memenuhi gizi seimbang dengan memprioritaskan sarapan pagi santri serta makanan yang mengandung vitamin C seperti sayuran dan buah-buahan, membiasakan mencuci tangan dengan sabun sebelum makan dan setelah beraktifitas selama 20 detik hingga bersih, menghindari menyentuh wajah, hidung atau mulut saat tangan masih kotor sebelum cuci tangan, menghindari kontak langsung dengan orang sakit dan bersin, membersihkan permukaan benda yang dipakai oleh santri.

Bagi pesantren yang melaksanakan pendidikan formal dengan kondisi santri tidak mukim melaksanakan ketentuan sebagai berikut, pesantren mengatur agar santri yang tidak mukim tidak memasuki wilayah asrama, melakukan desinfektan sarana belajar di sekolah seperti meja, kursi, papan pintu, dinding dan lain-lain.(PBN)

Tags: FSPPNew NormalpendidikanPesantren
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP
PEMERINTAHAN

Pemkab Lebak Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat FSPP

Januari 30, 2026
Implementasikan Tri Dharma, Uniba Perkuat Kolaborasi Jabal Ghafur
PENDIDIKAN

Implementasikan Tri Dharma, Uniba Perkuat Kolaborasi Jabal Ghafur

Januari 8, 2026
Pesantren dan BPBD Banten Gelar Pelatihan Pemulihan Mental Korban Bencana
KESRA

Pesantren dan BPBD Banten Gelar Pelatihan Pemulihan Mental Korban Bencana

Januari 1, 2026
Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta
PERISTIWA

Legislator Banten Soroti Ketimpangan Sarana dan Prasarana Sekolah Swasta

Desember 17, 2025
BGN Siap Bantu Pesantren yang Ingin Bikin Dapur MBG
KESRA

BGN Siap Bantu Pesantren yang Ingin Bikin Dapur MBG

November 26, 2025
Pelajar Banten Raih Golden Ticket Rohis
NASIONAL

Pelajar Banten Raih Golden Ticket Rohis

November 17, 2025
Next Post

Soal Aduan Warganet, DPRD Kota Serang Dorong Penyesuaian Biaya Pendidikan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh