Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

GMKI Nilai Pemerintah Abai Terhadap Kondisi Buruh

by Panji Romadhon
Mei 23, 2020
in PEMERINTAHAN
Sekretaris Umum GMKI Cabang Serang, Martin Ronaldo Pakpahan

Sekretaris Umum GMKI Cabang Serang, Martin Ronaldo Pakpahan

SERANG, BANPOS – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Serang menilai pemerintah lepas tangan atas permasalahan buruh seperti yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum GMKI Cabang Serang, Martin Ronaldo Pakpahan.

Menurut Martin, Pemerintah Daerah (Pemda) baik pemprov, pemkab maupun pemkot kurang memberikan perhatian khusus kepada para buruh, yang berakibat kepada PHK secara sepihak dan dirumahkan tanpa kejelasan.

Baca Juga

Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar

Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar

Desember 30, 2025
PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK

PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK

Januari 14, 2025

Buruh Paving Block Rangkasbitung, Siap Menangkan Andra Soni Gubernur Banten

Juni 1, 2024

Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

November 30, 2023

“Kami memandang bahwa pemerintah melepas tangan dan tutup mata atas problematika yang dirasakan oleh para buruh. Bukti konkret nya saat ini masih ada buruh yang belum mendapatkan bantuan dari JPS tersebut,” ucapnya kepada awak media, Jumat, (22/5).

Martin juga menuntut agar pemda dapat memikirkan nasib para buruh yang di PHK dan dirumahkan. Ia pun berharap tidak ada pendiaman lebih lama yang dilakukan oleh pemda, agar problematika buruh hari ini mendapatkan titik terang.

“Yang menjadi PR ketika Pandemi Covid-19 ini selesai adalah bagaimana wajah ekonomi. Karena kedepan akan ada permasalahan baru yakni Kemiskinan akibat PHK dan pengangguran akibat banyaknya orang yang dirumahkan tanpa kejelasan,” tuturnya.

Ia pun berharap agar pemerintah dapat serius dalam memperhatikan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi oleh para buruh.

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu mengatur hak-hak buruh, termasuk JPSN juga. Gubernur, Bupati dan Walikota harus dengar ini, jangan diam melihat ini semua, karena kalian dipilih oleh rakyat termasuk Buruh,” tandasnya. (DZH)

Tags: BuruhGMKI Cabang Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar
PEMERINTAHAN

Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar

Desember 30, 2025
PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK
PERISTIWA

PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK

Januari 14, 2025
POLITIK

Buruh Paving Block Rangkasbitung, Siap Menangkan Andra Soni Gubernur Banten

Juni 1, 2024
PEMERINTAHAN

Tok! Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota se-Banten, Lebak Terkecil

November 30, 2023
Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen
PERISTIWA

Duh! Pj Bupati Lebak Dimaki-maki Buruh Gegara Putuskan UMK Sepihak

November 29, 2023
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi (Azmi)
PERISTIWA

Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

November 27, 2023
Next Post

Pospera Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh