Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kawin Siri, Anggota DPRD Banten Gugat Cerai Lewat Pengadilan

by Panji Romadhon
Mei 20, 2020
in PERISTIWA
Gedung Pengadilan Agama Pandeglang. Sumber: Website PA Pandeglang

Gedung Pengadilan Agama Pandeglang. Sumber: Website PA Pandeglang

PANDEGLANG, BANPOS – Saudagar beras dari Kabupaten Pandeglang, AS (62), digugat cerai oleh sang istri yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PPP, IA. Bahkan gugatannya tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Pandeglang dengan nomor perkara : 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg pada 13 April 2020 lalu.

Pemilik usaha Sumber Tani (ST), AS mengaku, dirinya merasa heran dengan gugatan tersebut. Sebab, istrinya IA merupakan istri kedua yang dinikahinya secara siri di salah satu hotel di Kota Serang pada tahun 2009 lalu.

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026

“Ya saya memang telah digugat cerai oleh istri saya (IA, red) yang merupakan anggota DPRD Banten. Namun saya heran, kok bisa digugat cerai melalui Pengadilan Agama, karena saya nikahnya juga nikah siri,” kata AS kepada wartawan di Pengadilan Agama Pandeglang, Senin (18/5) lalu.

AS mengaku, bahwa dirinya sudah mendapat surat gugat cerai dari PA Pandeglang, sebagai tergugat dan sudah dilakukan mediasi untuk kedua kalinya. Kemudian pada 8 Juni 2020 akan dilakukan sidang pertama, karena upaya mediasi tidak menuju titik terang. Apalagi dirinya tidak ada keinginan untuk meneruskan rumah tangga bersama sang istri kedua tersebut.

“Ini surat perkaranya yang merupakan gugatan cerai dari istri saya. Proses mediasi sudah dua kali dan nanti tanggal 8 Juni sidang perdana di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pegawai Pengadilan Agama Pandeglang, Afiah membenarkan jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan gugatan perceraian. Namun Afiah enggan menjelaskan lebih detil jika nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg merupakan perkara gugat cerai yang diajukan oleh Ida Ating.

“Iya memang benar ada gugatan cerai dengan nomor perkara tersebut dan rencananya sidang akan dilaksanakan setelah Idul Fitri nanti,” singkat Afiah, Selasa (19/5).

Dikutip dari laman resmi PA Pandeglang www.pa-pandeglang.go.id, melalui sistem informasi penelusuran perkara, dalam nomor perkara 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg, untuk identitas penggugat dan tergugat disamarkan.

Namun dalam keterangan disebutkan perkara tersebut terdaftar pada 13 April 2020 dengan status perkara persidangan. Selain itu terdapat informasi jika penggugat menunjuk kuasa hukum atas nama Hasan Ali Rahman, SH. Sementara hingga berita ini diterbitkan, IA belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini.(DHE/PBN)

Tags: dprd bantenKawin SiriPandeglangPerceraianPernikahan
Share33TweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang
PERISTIWA

Tembus Arus Deras Pakai Perahu Kayu, LAZ QUI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pandeglang

Januari 23, 2026
Next Post
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqqin bersama dua Asisten PVL Ombudsman RI perwakilan Banten, Adam Sutisnawinata dan Sirojudin saat menerima berkas laporan aktifis Gapura Banten.

Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh