Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Iseng Judi Lanai Sambil Ngabuburit, Dua Warga Serang Ditangkap Polisi

by Tusnedi Azmart
Mei 14, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA
Dua pelaku judi lanai menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolsek Pontang, Kemarin.

Dua pelaku judi lanai menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolsek Pontang, Kemarin.

LEBAKWANGI,BANPOS- Gara-gara bermain judi, dua warga Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang terancam merayakan lebaran di Rutan Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap saat berjudi lanai bersama dua rekannya (DPO) di teras rumah salah satu tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp405.000 serta kartu remi.

Kapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo mengatakan, penangkapan SB (41) dan DH (29) dua tersangka menyusul adanya pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya tindak perjudian di Desa Tirem. Setelah diselidiki dan ditemukan lokasinya, petugas segera melakukan penggerebekan.

Baca Juga

Pelaku Pencurian HP tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Mapolsek Pontang.

Hendak Mencuri HP, Pemuda Asal Kasemen Babak Belur Diamuk Massa

Mei 13, 2020

“Saat penggerebagan berlangsung dua tersangka berhasil kita tangkap, sementara dua penjudi lainnya melarikan diri. Keduanya berikut barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Pontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Kamis (14/5).

Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian. Pasalnya, dirinya tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan bermain judi. Kapolsek menegaskan dirinya berkomitmen wilayah kerjanya bersih dari perjudian seperti yang diharapkan para tokoh masyarakat.

“Kami berharap peran masyarakat untuk membantu memberantas segala bentuk perjudian dengan memberikan informasi. Informasi yang kami terima, pasti kita tindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, kepada petugas, tersangka SB dan DH mengaku bermain judi lanai tersebut hanya iseng sambil menunggu beduk magrib tiba. Bahkan dua buruh serabutan ini tidak menyangka jika perbuatannya ini harus mendekam di dalam penjara.

“Saya kapok dan tidak mengira akan seperti ini (tinggal dalam penjara),” ungkap keduanya dengan raut wajah sedih setelah mengetahui ancaman hukuman 10 penjara sesuai Pasal 303 KUHP. (AZM)

Tags: Dua Warga Serang Terancam Lebaran di PenjaraIseng Judi Lanai Sambil NgabuburitKapolsek Pontang AKP Sudibyo Wardoyo
Share60TweetSend

Berita Terkait

Pelaku Pencurian HP tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian di Mapolsek Pontang.
HUKRIM

Hendak Mencuri HP, Pemuda Asal Kasemen Babak Belur Diamuk Massa

Mei 13, 2020
Next Post
Warga yang terkena banjir di Kecamatan Kopo menerima bantuan.

Kasihan, Warga Kopo Buka Puasa di Tengah Banjir

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh