Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Setengah Miliar Anggaran Pendampingan Kejaksaan Dikritik Pattiro Banten

by Panji Romadhon
April 28, 2020
in PEMERINTAHAN
Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias.

Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias.

SERANG, BANPOS – Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten mengkritik anggaran pendampingan Covid-19 untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebesar Rp500 juta. Pasalnya, mereka menilai besaran anggaran tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab dan beban tugas yang diemban oleh Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias, menjelaskan bahwa dalam SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ, Kejari hanya memiliki tanggungjawab dalam hal akuntabilitas dan pengawasan. Kejari juga bertugas melaporkan pelaksanaan administrasi dan kinerja dibantu oleh BPBD dan Inspektorat Daerah.

Baca Juga

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026

Sementara untuk Kodim maupun Polres, memiliki beban tanggungjawab dan juga memiliki tugas yang lebih banyak. Sehingga menurutnya, besaran anggaran pendampingan Kejari tidak rasional juga diperbandingkan dengan beban yang diemban oleh Kejari.

“Sehingga perlu ada rasionalisasi anggaran pendampingan Kejaksaan Negeri Serang berdasarkan beban tugas dan letak geografis Kota Serang. Karena wilayah Kota Serang yang terjangkau dan mudah diakses tidak perlu memakan biaya yang besar dalam melakukan pengawasan,” ucap Angga, Minggu (28/4).

Hasil rasionalisasi anggaran pendampingan tersebut, diharapkan dapat menambah jumlah bantuan baik itu jaring pengaman sosial (JPS) maupun pemulihan dampak ekonomi seperti stimulus UMKM. Sehingga, cakupan bantuan tersebut menjadi semakin luas.

Selain itu, Angga juga mendorong agar Pemkot Serang dapat lebih transparan dalam melakukan penanganan Covid-19. Transparansi tersebut dapat berupa transparansi anggaran maupun transparansi kegiatan.

“Pemkot harus melakukan transparansi pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Transparansi tersebut dapat dipublikasikan baik dalam website dan media resmi pemerintah Kota Serang,” katanya.

Menurutnya, peta persebaran bantuan baik penanganan untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS) dan dampak ekonomi harus dibuat oleh Pemkot Serang. Hal ini agar pihak swasta atau masyarakat yang membantu dapat memberikan bantuan tepat sasaran.

“Tranparansi terkait bantuan dari swasta dan organisasi sosial serta bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi pun harus dilakukan, agar tidak ada bantuan ganda dan masyarakat Kota Serang mendapatkan bantuan yang merata dan tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, BANPOS berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejari Serang, Azhari, terkait peruntukkan anggaran tersebut. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim oleh BANPOS hanya dibaca saja oleh Azhari. Selain itu, BANPOS juga berupaya untuk melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Sayangnya, panggilan telepon BANPOS pun tak kunjung diangkat olehnya. (DZH)

Tags: COVID-19Kejaksaan Negeri SerangPattiro BantenPemkot Serang
Share133TweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 
EKONOMI

Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
HEADLINE

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Next Post
Walikota Serang saat memberi wejangan kepada lurah

Sekarep Dewek! Lurah Mainin HP Saat Walikota Serang Kasih Wejangan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh