Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kuota JPS Kota Serang Ditambah, Pelajar dan Mahasiswa Perantau Jadi Komponen Penerima

by Panji Romadhon
April 14, 2020
in EKONOMI, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang menambah kuota penerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebanyak 10 ribu kepala keluarga (KK). Sehingga saat ini jumlah yang akan menerima JPS yakni sebanyak 35 ribu KK.

Selain itu, Pemkot Serang memperpanjang masa pendataan penerima JPS sampai dua minggu kedepan. Hal ini dilakukan agar validitas data penerima JPS dapat benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi penanganan dampak sosial ekonomi, diputuskan kuota penerima JPS akan ditambah menjadi 35 ribu KK.

“Sebelumnya estimasi 25 ribu warga saja yang akan menerima, namun berdasarkan hasil koordinasi maka kuota penerima JPS akan diperpanjang,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/4).

Penambahan kuota tersebut dilakukan karena ada masyarakat yang merasa terdampak namun tidak terakomodir dalam program tersebut.

“Tapi kalau jumlah pastinya berapa itu masih belum fiks. Masih digodok. Tapi yang pasti kami telah menyediakan anggaran untuk kuota sebanyak 35 ribu KK,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan surat keputusan bersama antara Kemendagri dan Kemetrian Keuangan, pemerintah daerah memberikan batas waktu tambahan untuk mendata jumlah penerima JPS.

“Kalau dari Dinsos sendiri meminta waktu maksimal dua minggu kedepan. Ini untuk melakukan validasi by name by addres, sehingga tidak ada orang yang mendapatkan bantuan ganda dan beririsan dengan bantuan provinsi dan pusat,” terangnya.

Bahkan, Hari menuturkan bahwa pelajar dan mahasiswa perantau yang masih bertahan di Kota Serang, juga akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Serang.

“Pelajar dan mahasiswa perantau tadi juga dibahas dalam rapat. Mereka juga akan mendapatkan bantuan dan dimasukkan dalam program JPS tersebut. Datanya sudah ada pada Dinsos,” ucapnya.

Untuk diketahui, pendataan warga penerima JPS dilakukan oleh RT dan RW setempat. Nantinya, data yang dikumpulkan oleh setiap RT akan diserahkan ke kelurahan. Setelah itu, Dinsos Kota Serang akan melakukan validasi terhadap data yang diserahkan. (DZH)

Tags: COVID-19Dinsos Kota SerangJaring Pengaman SosialKota SerangPemkot Serang
Share50TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Kapolres dan Pengurus Bhayangkari Serang Bagikan Sembako Ditengah Pandemi Covid-19

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh