Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Berstatus KLB Covid-19, Akses Masuk ke Kota Serang Diperketat

by Panji Romadhon
April 9, 2020
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Pemkot Serang telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan status tersebut menyusul adanya satu kasus warga Kota Serang yang terkonfirmasi positif.

Hal ini disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Namun ia mengatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan status tersebut masih dalam tahap pembuatan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

“Iyah jadi sekarang sudah KLB. Tapi suratnya sekarang masih dibuatkan,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis (9/4).

Kendati telah KLB, Walikota mengaku tidak akan mengajukan PSBB. Namun, ia akan menjalankan rencana skrining bagi orang luar Kota Serang yang masuk ke Kota Serang.

“Tidak, tidak akan PSBB. Tapi palingan kami jalankan rencana yang disampaikan oleh Dishub kemarin. Jadi nanti setiap orang dari luar Kota Serang akan diskrining terlebih dahulu. Kalau memang ada terindikasi, akan diisolasi,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa satu orang warga Kelurahan Unyur dikonfirmasi positif Covid-19. Pria yang disebutkan berumur 43 tahun tersebut saat ini sedang dirawat di RSU Banten.

Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa informasi tersebut didapat oleh pihaknya setelah adanya konfirmasi dari Dinkes Provinsi Banten.

“Benar-benar. Pada pukul 16.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa Kota Serang terkonfirmasi satu positif. Sekarang dirawat di RSU Banten,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (8/4).

Sebagai tindak lanjut, Ikbal mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Puskesmas yang berada di wilayah kerja Kecamatan Serang. Ia menginstruksikan agar segera melakukan tracking terhadap pasien tersebut.

“Dengan siapa berkomunikasi, dimana kerjanya dan kemana saja ia berobat. Karena kan sebelum ke RSU Banten pasti pernah berobat dulu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Puskesmas Unyur, diketahui bahwa pasien sempat berobat di Puskesmas Unyur dan RS Budi Asih.

“Masuk ke RSU Banten per tanggal 29 Maret kemarin. Sekitar seminggu dirawat di sana, dan hasilnya baru keluar tadi. Kami baru mendapatkan informasinya,” ucapnya.

Ia pun mengaku secara kesehatan, Kota Serang telah memasuki status Kejadian Luar Biasa (KLB). Sebab, meskipun baru satu kasus terkonfirmasi, namun telah memenuhi kriteria UU wabah.

“Jadi berdasarkan epidemologi, itu ada kriteria. Jadi berdasarkan keshatan, Kota Serang telah memasuki KLB. Nanti akan kami sampaikan kepada para pimpinan,” tandasnya. (DZH)

Tags: COVID-19Kota SerangKota Serang KLBPemkot Serang
Share430TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

PDP yang Meninggal Asal Ciracas, Bukan Kasus Positif di Unyur

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh