Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Perbedaan Dampak Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Skala Besar

by Panji Romadhon
Maret 31, 2020
in KESEHATAN, PEMERINTAHAN

JAKARTA, BANPOS – Presiden Joko Widodo akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dengan status darurat sipil untuk mengatasi penyebaran virus corona di Indonesia. Ia pun meminta masyarakat menjaga jarak fisik physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (ratas) Laporan Tim Gugus Tugas Virus Korona (Covid-19), Senin (30/3), melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga

Inflasi Terkendali 2 Persen, Presiden ke-8 Apresiasi Kinerja Presiden ke-7

Inflasi Terkendali 2 Persen, Presiden ke-8 Apresiasi Kinerja Presiden ke-7

Oktober 21, 2025
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas dengan Menteri Kabinet

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas dengan Menteri Kabinet

Oktober 13, 2025
Jokowi Beri Arahan Pengurus PSI, Muncul Isu Jadi Ketua Dewan Pembina?

Jokowi Beri Arahan Pengurus PSI, Muncul Isu Jadi Ketua Dewan Pembina?

Oktober 2, 2025
Kaesang Ungkap Sosok J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina?

Kaesang Ungkap Sosok J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina?

September 26, 2025

“Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, Presiden meminta agar jajarannya menyiapkan aturan teknis yang lebih jelas sebagai panduan untuk provinsi, kabupaten, dan kota.

“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Sedangkan, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan. Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

“Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.

Lalu, apa yang dimaksud pembatasan sosial berskala besar dan apa dampaknya dalam kehidupan sehari-hari?

Melansir dari katadata.co.id, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan, pembatasan sosial berskala besar merupakan salah satu bentuk kekarantinaan kesehatan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit, seperti diatur dalam pasal 59 ayat 2, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diatur dalam pasal 59 ayat 3, pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi:
1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Sedangkan, kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat.

Dampak penetapan status darurat sipil cukup luas.

Di antaranya, pada pasal 18 disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membuat ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus dilakukan dengan izin tertentu.

Izin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Penguasa Darurat Sipil juga berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.

Kemudian, pada pasal 19 disebutkan bahwa Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.

Pasal 20: Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menerangkan, keadaan darurat sipil merupakan keadaan yang tingkatan bahayanya dianggap paling rendah, dibanding darurat militer atau keadaan perang.

Karena tingkatan bahayanya yang demikian itu, tidak diperlukan operasi penanggulangan yang dipimpin oleh suatu komando militer.

“Sekiranya pun anggota tentara atau pasukan militer diperlukan untuk mengatasi keadaan, kehadiran mereka hanya bersifat pembantu. Operasi penanggulangan keadaan tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab pejabat sipil,” kata Jimly dalam buku Hukum Tata Negara Darurat terbitan 2008.

Sumber

Tags: Cegah Covid-19Darurat SipilFadjroeljokowiPembatasan Sosial
Share59TweetSend

Berita Terkait

Inflasi Terkendali 2 Persen, Presiden ke-8 Apresiasi Kinerja Presiden ke-7
EKONOMI

Inflasi Terkendali 2 Persen, Presiden ke-8 Apresiasi Kinerja Presiden ke-7

Oktober 21, 2025
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas dengan Menteri Kabinet
NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas dengan Menteri Kabinet

Oktober 13, 2025
Jokowi Beri Arahan Pengurus PSI, Muncul Isu Jadi Ketua Dewan Pembina?
POLITIK

Jokowi Beri Arahan Pengurus PSI, Muncul Isu Jadi Ketua Dewan Pembina?

Oktober 2, 2025
Kaesang Ungkap Sosok J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina?
INTERNASIONAL

Kaesang Ungkap Sosok J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina?

September 26, 2025
Prabowo Puji Para Presiden Terdahulu: Semua Berkontribusi Bagi Kemajuan Bangsa
NASIONAL

Prabowo Puji Para Presiden Terdahulu: Semua Berkontribusi Bagi Kemajuan Bangsa

Agustus 15, 2025
SBY dan Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Diwakili Puan
PARLEMEN

SBY dan Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Diwakili Puan

Agustus 15, 2025
Next Post

Cuekin Keputusan Jokowi, Dewan Dorong Karantina Wilayah Kota Serang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh