Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Soal Peniadaan UN, Dindikbud Kota Serang Menunggu Petunjuk Pusat

by Panji Romadhon
Maret 24, 2020
in PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN

SERANG, BANPOS – Dindikbud Kota Serang mengaku siap untuk mengikuti kebijakan peniadaan Ujian Nasional (UN) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan itu disebut sebagai langkah terbaik dalam memutus penyebaran virus Corona.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Nursalim, saat ditemui di ruangannya, Selasa (24/3). Menurutnya, Dindikbud Kota Serang akan mematuhi seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

“Kalau kita bicara aturan main pemerintahan, maka berbicara dasar hukum. Ketika dasar hukum baik itu Permen, Perpres, Pergub ataupun Perwal sudah dikeluarkan, maka kami akan siap untuk mengikutinya,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya sempat memprediksi adanya kebijakan peniadaan UN oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia mengaku sudah ada beberapa opsi penilaian untuk menggantikan nilai UN bagi para siswa.

“Untuk format penilaian memang saat ini ada berbagai macam. Nanti kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, akan seperti apa. InsyaAllah lusa kami juga akan menggelar rapat berkaitan dengan hal ini,” terangnya.

Menurutnya, peniadaan UN bukan berarti para pelajar dapat lulus begitu saja. Sebab, masih ada kriteria kelulusan yang harus dipenuhi oleh para pelajar, agar dapat mendapatkan predikat lulus.

“Yah saya perlu memperjelas, walaupun UNBK telah ditiadakan karena Covid-19 ini, namun yang namanya kriteria kelulusan itu masih ada. Nanti apakah kumulatif nilai atau seperti apa, akan kami rapatkan terlebih dahulu,” tandasnya. (DZH)

Tags: Dindikbud Kota SerangKota SerangPemkot Serang
Share55TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Tenaga Kesehatan di Puskesmas Kilasah (Dok: BantenPos)

Minim APD Lawan Covid-19, Tenaga Kesehatan : Kami Seperti Perang Tanpa Senjata

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh