Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lembaga Survei Bisa Dipidana

Kontroversi Survei Pilkada

by Panji Romadhon
Februari 25, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, POLITIK

SERANG, BANPOS – Meskipun Pilkada Kabupaten Serang masih cukup jauh, namun beberapa lembaga survei sudah merilis data mengenai popularitas dan elektabilitas dari para bakal calon (Balon) Bupati Serang. Bahkan, hasil dari survei itu disebut membuat gonjang ganjing di kalangan masyarakat, karena beberapa pihak melakukan perang statemen di ruang publik.

Melihat hal tersebut, praktisi hukum Banten, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa seharusnya jika memang beberapa pihak menyangsikan hasil survei yang dilakukan oleh suatu lembaga, maka tidak perlu melakukan perang statemen di ruang publik. Cukup mengajukan permohonan informasi kepada lembaga surveinya.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026

“Kalau misalnya memang itu diragukan dan itu tidak benar, maka silahkan mengajukan kepada lembaga terkait mengenai data survei tersebut. Karena kan yang namanya survei itu ketika sudah dipublikasikan, maka menjadi informasi publik dan secara otomatis terikat dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/2).

Jika memang lembaga survei tersebut terbukti benar melakukan rekayasa hasil survei mereka, maka lembaga tersebut dapat dikenakan pasal 55 UU KIP dengan konsekuensi pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

“Disitu ada yang namanya upaya hukum yang memang bisa diambil yaitu sesuai dengan pasal 55. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta,” terangnya.

Dirinya yang merupakan praktisi hukum, menegaskan tidak berpihak pada lembaga survei manapun. Namun menurutnya, apabila gonjang ganjing survei Pilkada Kabupaten Serang tersebut terus berlanjut, maka menjadi hal yang buruk. Apalagi beberapa pihak ada yang menuding salah satu lembaga sebagai lembaga yang abal-abal.

“Saya selaku praktisi hukum, melihat bahwa ada yang namanya gonjang ganjing terkait dengan hasil survei. Di media sosial itu berkembang dan ada juga di pemberitaan, menyebutkan survei milik RDI itu abal-abal. Saya tidak tahu apakah itu abal-abal atau tidak, masyarakat bisa lihat pada asosiasinya. Kan ada tuh asosiasi konsultan politik atau lembaga survei,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa statemen yang dilontarkan oleh beberapa pihak kepada RDI pun memiliki konsekuensi hukum. Karena, apabila RDI merasa tidak terima dengan statemen tersebut, dapat melaporkan kepada penegak hukum dengan pasal pidana pencemaran nama baik.

“RDI sendiri bisa melaporkan orang yang menyebutkan abal-abal. Apalagi sudah dinyatakan di hadapan publik semacam Facebook bahwasanya RDI adalah lembaga survey abal-abal. RDI itu bisa mengambil langkah hukum, kalau RDI-nya pun merasa keberatan dengan statement tersebut,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika gonjang ganjing terkait survei ini terus berlanjut dan tidak ada pihak yang mengalah, permasalahan ini dapat berlanjut bukan hanya di ruang publik, melainkan juga di meja hijau. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi pidana masing-masing.

“Ini bisa meja hijau dua-duanya, baik yang menyebut abal-abal maupun yang disebut abal-abal. Karena yang satu dapat dikenakan pidana dugaan pembohongan informasi publik, yang satunya mengenai dugaan pencemaran nama baik. Pilkada belum mulai sudah ada yang dimeja hijaukan,” tandasnya.

Sebelumnya, lembaga survei RDI yang mengunggulkan bakal calon bupati Serang Eki Baihaki pada Pilkada Kabupaten Serang, dinilai sangat diragukan. Data yang disajikan sangat aneh dan jauh dari kebiasaan lembaga survei kredibel.

Data hasil survei yang dinilai aneh tersebut sangat terlihat mulai dari sajian data popularitas hingga elektabilitas para bakal calon yang disurvei. “Dugaan saya hasil survei ini direkayasa, dan rekayasa yang dilakukan tidak hati-hati,. Sangat diragukan validatasnya,” kata peneliti Jaringan Suara Indonesia (JSI) Fajar S Tamin kepada wartawan, kemarin (23/2).

Sejumlah analisa diungkapkan Fajar. Yakin kontradiksi tingkat keterkenalan (popularitas) dengan tingkat keterpilihan (elektabilitas) para bakal calon yang disurvei. Dalam survei RDI, tingkat popularitas Eki Baihaki mencapai 34,4 persen dan Ratu Tatu Chasanah 21,4 persen. Namun saat simulasi dua nama elektabilitas Eki mencapai 52,4 persen.

Kemudian elektabilitas Ratu Tatu sebesar 38 persen yang melebihi angka popularitas. “Elektabilitas melebihi popularitas, sangat tidak mungkin. Ibaratnya, ada orang yang belum kenal dan tidak mengenal calon, tapi memilih calon tersebut. Belum pernah lembaga survei kredibel yang merilis data seperti ini,” tandasnya.

Analisa lainnya, pada survei tertutup elektabilitas Eki sebesar 30,8 persen, dan survei terbuka elektabilitas Eki sebesar 35,8 persen. “Elektabilitas calon pada survei terbuka biasanya lebih rendah dari survei tertutup. Sebab, pada survei terbuka, tidak disebutkan nama seluruh calon, masyarakat diminta menyebutkan sendiri. Ini terbalik, survei terbuka lebih besar dari survei tertutup, dan tidak pernah ada lembaga survei menyajikan data seperti ini,” tegasnya.

Apalagi jika dibandingkan antara popularitas dengan hasil survei terbuka. “Pada popularitas atau yang kenal dan tahu nama Eki ini mencapai 34,4 persen. Tapi yang memilih pada survei terbuka mencapai 35,8 persen. Jadi ada pemilih yang disurvei, dia tidak kenal dan tidak tahu nama Eki, tapi menyebutkan nama Eki Baihaki, itu sangat aneh,” tandasnya.

Kemudian, kata Fajar, seyogyanya ketika banyak nama dikerucutkan, maka elektabilitas calon akan naik. Pada survei terbuka dengan dengan 14 nama calon, elektabilitas Eki mencapai 30,8 persen. Namun pada simulasi 8 nama, elektabilitas Eki turun menjadi 29,2 persen. “Ini aneh, ketika dikerucutkan, angka elektabilitas Eki malah turun. Harusnya ketika ada nama yang ilang, elektabilitas Eki harusnya naik,” ujarnya.

Menurutnya, lembaga survei yang kredibel akan mudah dilakukan tracking atau pencarian di internet. Kemudian memiliki hasil survei yang bisa dipertanggungjawabkan tingkat keilmiahannya. “Mungkin ini lembaga survei yang baru, dan data-datanya sangat aneh,” ujarnya.(DZH/MUF/ENK)

Tags: Ferry RenaldyKabupaten SerangPilkadaPilkada Kabupaten Serang
Share29TweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Bashri.

Hasan Bashri Jalankan Amanah Dengan Maksimal

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh