Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Awas Honorer Fiktif! Alokasi 50 Persen Gaji Honorer Perlu Pengawasan

by Panji Romadhon
Februari 18, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN

SERANG, BANPOS – Mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 mengalami perubahan. Salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

Kebijakan itu, disinyalir bakal memunculkan gelombang perekrutan honorer baru untuk mencukupi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah. Namun, proses perekrutan pun dikhawatirkan bakal mengenyampingkan kualitas tenaga pengajar karena proses perekrutan yang tak jelas aturannya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Menghindari kondisi itu, Dindik Kota Serang mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan itu. Karena itu, guru-guru honorer yang saat ini mengajar maupun honorer baru yang akan direkrut akan diverifikasi.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Dindikbud Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, verifikasi guru-guru honorer dilakukan guna mengawasi penggunaan dana BOS. Ini dilakukan agar data guru yang digaji dari dana BOS benar-benar valid.

“Selain itu kami mewajibkan sekolah agar pemberian gaji itu menggunakan mekanisme transfer atas nama guru tersebut. Tidak boleh cash. Dan mereka wajib membuat SPJ. Ini agar tidak ada honorer fiktif,” terangnya.

Zeka mengatakan, apabila nanti ada sekolah yang kedapatan melakukan tindak penyelewengan dengan menambahkan honorer fiktif, maka pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan.

“Kalau nanti ada ternyata fiktif dan segala macam, itu akan kami pecat baik kepala sekolahnya atau pihak yang terlibat. Selain itu juga kami akan pidanakan. Karena ini masuk ke dalam tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Zeka sendiri mengaku mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang meningkatkan alokasi dana BOS untuk gaji guru. Menurutnya, hal ini akan membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, mengingat saat ini Kota Serang dan daerah-daerah lain di Indonesia mengalami kekurangan tenaga guru.

“Saat ini Kota Serang hanya memiliki sebanyak 2.885 guru PNS. Sedangkan Kota Serang membutuhkan sekitar 4.850 guru. Jadi kekurangannya sekitar 2.000 guru,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di kantor Dindikbud Kota Serang.

Pengalokasian 50 persen dana BOS bakal menjadi solusi dalam masalah kekurangan guru, juga diamini Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Diakuinya jumlah guru PNS yang ada di Kabupaten Pandeglang hanya sedikit.

“Guru PNS itu cuma sedikit, TKS dan TKK hanya sepuluh. Sedangkan beban kerjanya tinggi, kesejahteraannya tidak ada dan dari kita Cuma Rp 200 ribu itu pun dari Kepala Sekolah (Kepsek),” kata Irna kepada BANPOS usai melakukan roadshow ekonomi kreatif, Senin (17/2).

Menurutnya, dengan adanya dana BOS yang bisa digunakan untuk membayar guru honorer hingga 50 persen dari dana BOS tersebut, tentunya wajar untuk memenuhi kebutuhan tenaga honorer.

“Sekarang ada 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar guru honorer, itu hak mereka,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengawasan yang akan dilakukan, lanjut Irna, pihaknya akan melakukan pengawasan penggunaan dana BOS tersebut sesuai dengan kebutuhannya. “Pastinya akan kita awasi penggunaannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya menegaskan dalam rencana kerja anggaran sekolah (RKAS), akan terlihat presentasi dan honor tenaga pengajar honorer tersebut. Karena kata dia, tidak semua pengajar non PNS itu bisa dapat honor.

“Yang mendapatkan honor dari dana BOS, hanya guru-guru non-PNS yang sudah mendapatkan NUPTK, terdaftar di dapodik, dan tersertifikasi,” jelasnya.

Lebih simpelnya, kata dia, untuk pengawasan ini dapat dilihat dari RKAS. Dimana dapat dilihat, jika lebih dari 50 persen harus diperbaiki.

“Setinggi-tingginya dana BOS yang dipakai adalah 50 persen,” tandasnya.

Untuk pengawasannya, pihaknya memiliki mekanisme dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.

“Ada pengawasan dari tim BOS Kabupaten, dan kita juga melakukan sosialisasi, penyuluhan sampai pengendalian,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah mengaku akan menunggu pelaksanaan secara resmi dari pemerintah pusat. 

“Kita masih menunggu juklak, juknis dan akan melakukan rakor terlebih dahulu. Jadi wacana yang dikirim langsung ke sekolah ini juga mengubah sebuah pola. Ini kan saya lagi bertanya-tanya bagaimana nanti pertanggungjawaban dindik tentang uang tersebut. Ketika diperiksa oleh Inspektorat, BPK apa langsung ke sekolah,” pungkasnya. 

Pentingnya Pengawasan

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qidatul Sitta menekankan pentingnya pengawasan dana BOS oleh Dinas Pendidikan setempat. Menurutnya, harus ada pemantauan yang serius dikarenakan dana BOS rawan disalahgunakan. Apalagi, tahun ini dana BOS diterima langsung oleh pihak sekolah tanpa melalui pemerintah kabupaten kota.

“Namanya dana bos itu perlu adanya pertanggung jawaban yang luar biasa. Ngga serta merta langsung gratis free, ngga ngapa-ngapain tapi harus ada administrasinya pertanggungjawaban seperti apa?” kata Qidatul.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyatakan dana BOS tahun inii harus dipantau lebih ketat dalam karena dikhawatirkan sekolah kurang memahami teknis pelaksanaannya. Mengingat, selama ini biasanya persoalan administrasi dan teknis banyak diurusi oleh pihak Dindik.

“Berarti pihak sekolah harus belajar untuk mengkaji lebih dalam bagaimana proses administrasi, pelaporan seperti apa? Karena pertanggungjawabannya harus tepat waktu, harus sesuai dengan realita di lapangan,” paparnya. 

Terpisah, anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS. Bahkan menurutnya, bukan hanya DPRD saja, melainkan juga BPK dan Inspektorat yang mengawasi.

“Tentu sangat menyambut baik. Namun kan perlu diingat bahwa 50 persen itu merupakan alokasi maksimal. Jadi harus bisa direncanakan sebaik mungkin,” jelasnya.

Apabila ditemukan penyelewengan seperti pencantuman honorer fiktif dan titipan, Agis mengatakan pihaknya akan meminta kepada Pemkot Serang untuk menindak tegas oknum pelaku, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua sudah ada aturannya, maka apabila ada tindakan penyelewengan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Syuja’i. Dia mengatakan untuk mendukung kebijakan pemerintah yang baik ini, maka perlu dilakukan pengawasan agar pelaksanaaannya tidak menyimpang.

“Kami akan terus menjalankan tugas yaitu mengawasi. Supaya mereka sejahtera, dengan sejahtera, otomatis KBM-nya sendiri akan lebih bagus. Karena saat ini kebanyakan honorer digaji Rp300 ribu per bulan, dan itupun untuk mengambilnya tidak bisa per bulan. Kadang per tiga bulan atau per enam bulan,” pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pusat yang akan dilaksanakan didaerah.

“Kita akan terus mengawasi kebijakan pusat supaya dilaksanakan oleh daerah melalui kebijakan daerah. Tidak ada alasan daerah untuk tidak melaksanakan kebijakan pusat, apalagi kaitan dengan kesejahteraan guru honorer karena mereka sudah seharusnya diperhatikan oleh pemerintah,” terangnya. (DZH/DHE//MUF/ENK)

Share8TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi perdagangan dan industri Kabupaten Serang, dan pihak kementerian Koperasi perdagangan dan industri RI melakukan penandatanganan MoU bersama pihak Indomaret, di indoor Setda kabupaten Serang, Selasa (18/2/2020)

Pasarkan Produk UMKM, Pemkab Gandeng Indomaret

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh