Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BNNP Banten Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja Asal Aceh

Akan Diedarkan ke Wilayah Jawa Barat

by Panji Romadhon
Februari 4, 2020
in HUKRIM

SERANG, BANPOS – Penyeludupan 100 kilogram ganja kering asal Aceh yang dikendalikan dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Karawang, Jawa Barat (Jabar), berhasil diungkap Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, melalui jasa pengiriman ke wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Adapun hasil dari ungkapan tersebut, 5 tersangka telah diamankan pihak BNNP Banten, diantaranya FB (23), SY (32) selaku kurir, dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), serta AZ (37) selaku pemesan barang haram tersebut.

Baca Juga

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Putra Banten di Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Putra Banten di Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Desember 18, 2025
Ini Modus Pengiriman 8 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Dimusnahkan BNNP Banten

Ini Modus Pengiriman 8 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Dimusnahkan BNNP Banten

November 25, 2025
BNN: Kolaborasi dengan Bareskrim Jadi Kunci Sukses Pemberantasan Narkoba

BNN: Kolaborasi dengan Bareskrim Jadi Kunci Sukses Pemberantasan Narkoba

September 2, 2025

Kepala BNNP Banten Irjen Pol Tantan Sulistyana, dalam keterangan pers-nya di kantor BNNP Banten mengatakan, bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 28 Januari 2020 lalu. Dimana untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan manisan pala.

“Petugas awalnya mendapatkan informasi jika ada pengiriman yang mencurigakan asal Aceh ke wilayah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Setelah kami selidiki, ternyata dugaan tersebut benar, yaitu 100 kilogram ganja yang sebelumnya telah ditutupi dengan manisan pala, ungkap Tantan saat ekspose, Selasa (4/2).

“Dua kita amankan di BNNP Banten, sedangkan yang 3 orang kita titipkan di Lapas Serang. Yang mana tiga orang ini merupakan warga binanan salah satu Lapas di Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tantan menjelaskan jika seluruh barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, karena pengendalinya yang sekaligus pemilik dan pemesan barang haram itu masih menjalani masa tahanan di salah satu lapas di wilayah tersebut.

“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Dirjen Lapas yang semula ditahan di Lapas Jawa Barat sudah kita geser di Lapas Serang untuk memudahkan proses penyidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mulai dari hukuman mati, seumur hidup dan kurungan 6 sampai 12 tahun penjara.

“Kita sedang kembangkan, ada 6 unit HP dari pelaku, tentunya komunikasi melalui jalur komunikasi handphone ini yang sedang kita kembangkan,” ujarnya. (ZIK)

Tags: BNNGanja

Berita Terkait

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Putra Banten di Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba
HUKRIM

Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Putra Banten di Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Desember 18, 2025
Ini Modus Pengiriman 8 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Dimusnahkan BNNP Banten
HUKRIM

Ini Modus Pengiriman 8 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Dimusnahkan BNNP Banten

November 25, 2025
BNN: Kolaborasi dengan Bareskrim Jadi Kunci Sukses Pemberantasan Narkoba
HUKRIM

BNN: Kolaborasi dengan Bareskrim Jadi Kunci Sukses Pemberantasan Narkoba

September 2, 2025
Wujudkan Hunian Sehat Dan Bebas Narkoba, PPRO Gandeng BNN Di Louvin Apartment Jatinangor
EKONOMI

Wujudkan Hunian Sehat Dan Bebas Narkoba, PPRO Gandeng BNN Di Louvin Apartment Jatinangor

Juli 31, 2025
Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana
HUKRIM

Kejari Serang Musnahkan 149 Barang Bukti Perkara Pidana

Juli 15, 2025
Next Post

Hore, Alun-alun Kecamatan Akan Dibangun di Walantaka

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh