Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Serang Didesak Ambil Alih Pengelolaan Rau

by Panji Romadhon
Januari 29, 2020
in PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Komisi II pada DPRD Kota Serang mendesak Pemkot Serang untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Hal ini karena uji kelayakan yang direncanakan selesai akhir tahun, hingga kini belum jelas arahnya karena kurang kooperatifnya pihak pengelola PIR.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II, Pujianto. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini uji kelayakan bangunan PIR tidak jelas. Padahal sudah berbulan-bulan sejak Pemkot Serang mengaku akan melakukan hal tersebut.

Baca Juga

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026

“Sejak awal akan dilakukan uji kelayakan, sampai detik ini masih saja belum selesai. Terakhir alasannya karena dokumen dari PIR belum ada,” ujar Pujianto kepada awak media saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Selasa (28/1).

Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang dapat mengambil langkah tegas agar persoalan itu tidak berlarut-larut. Karena, PIR merupakan sarana publik yang berkaitan langsung dengan hajat masyarakat.

“Aset ini kan berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga PIR ini berkaitan dengan hajat pelayanan masyarakat dalam konteks jual beli,” tuturnya.

Menurut Pujianto, pihaknya merupakan legislator bukan eksekutor. Sehingga hanya dapat memberikan rekomendasi saja kepada Pemkot Serang.

“Maka saya rekomendasikan kepada Pemkot Serang agar dapat segera mengambil alih aset PIR. Mau nanti dibangunkah, atau dirubuhkan kah, cari solusinya. Yang penting jangan didiamkan saja,” tegasnya.

Setelah diambil alih, lanjut Pujianto, maka Pemkot Serang juga harus membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat mendongkrak PAD Kota Serang.

“Jadi itu yang benar. Pemkot Serang membentuk BUMD untuk mengelola PIR. Jadi juga dapat meningkatkan PAD Kota Serang yang kecil ini,” ungkapnya.

Selain itu Pujianto juga mengingatkan kepada Pemkot Serang agar jangan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa mereka sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan PIR.

“Kemarin kepala Disperindagkop mengatakan kepada media bahwa dirinya sudah tidak mampu mengurusi masalah pedagang kaki lima (PKL). Ini pemimpim macam apa? Kita harus hadir di hadapan masyarakat untuk memberikan solusi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa untuk mengambil tindakan diperlukan kajian yang matang. Karena, antara Pemkot Serang dengan pengelola PIR terikat dengan aturan.

“Saya kira itu ada aturannya. Karena kan jangan sampai kami terperosok dengan hal-hal yang sudah keluar dari aturan,” ujar Walikota Serang Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, aturan tersebut karena antara Pemkot Serang dengan pengelola PIR telah menyetujui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan PIR.

“Sementara kami akan mempelajari terkait MoUnya. Kalau dicabut seperti apa, biar jelas. Kalau memang bisa dicabut, saya juga maunya seperti itu. Tapi harus dipelajari dulu, jangan sampai kami di-PTUN-kan,” tandasnya. (DZH)

Tags: DPRD Kota SerangPasar Induk RauPemkot Serangpujiantosyafrudinwalikota serang
Share41TweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui
HEADLINE

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Next Post
Ilustrasi Flu

Cegah Virus Corona Menyeruak, Pengawasan WNA di Banten Diperketat

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh