Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengusaha Ayam Minta Izin Sampai 2030, Pemkot Serang Diultimatum

by Panji Romadhon
Januari 23, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN

SERANG,BANPOS- Pemkot Serang memanggil para pengusaha ternak ayam yang berada di Kecamatan Curug untuk melakukan diskusi mengenai gugatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di lingkungan Tinggar.

Dalam diskusi tersebut, hadir sebanyak 11 orang pemilik peternakan ayam yang ada di Kecamatan Curug. Mereka menyampaikan keinginan untuk menjalankan usaha yang mereka lakukan sampai pada tahun 2030 mendatang.

Baca Juga

Mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman

Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang

Oktober 30, 2023
Pemasangan Bendera Merah Putih di Komplek Depag RT 001 RW 007, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya.

Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

Agustus 1, 2023
Forum RW Kelurahan Unyur Melakukan Audiensi Kepada Pemkot Serang Meminta Kejelasan Terkiat Jalur Frontage Unyur.

Forum RW Unyur Kota Serang Minta Kejelasan Frontage

Juli 18, 2023
Peresmian Sentra Wisata Kuliner Alun-alun Kota Serang.

Dorong Ekonomi Kreatif, Disparpora Gelar Wisata Kuliner

April 3, 2023

Hal ini menyulut protes keras dari aktivis lingkungan, mereka menilai permintaan pengusaha sudah melebihi batas. Terlebih lagi, pengusaha ayam telah diberikan disinsentif selama sepuluh tahun untuk merelokasikan tempat usahanya sejak 2010 Pemkot Serang.

“Bagi kami ini adalah sebuah kegilaan yang mendalam dari pengusaha ayam. Sudah diberikan waktu sepuluh tahun sejak 2010. Sekarang minta waktu lagi 10 tahun, mereka seharusnya memikirkan juga dampak yang selama sepuluh tahun dirasakan oleh masyarakat di sekitar peternakan ayam,” kata aktivis lingkungan M. RIdho Ali Murtadho yang juga juru bicara himpunan mahasiswa teknik lingkungan (HMTL) Unbaja, Kamis (23/1).

Gubernur BEM Teknik Unbaja ini meminta agar pengusaha peternakan sadar akan dampak yang ditimbulkan atas usahanya. Terlebih kepada masyarakat yang terdampak namun tidak pernah mendapat perhatian dari peternakan. Belum lagi pengelolaan limbah peternakan yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah membuat masyarakat terganggu.

“Banyak saudara-saudara kami yang sudah menolak sejak dulu keberadaan peternakan. Karena setiap ada aktivitas panen ayam, lalat menyebar ke seluruh penjuru kampung mengganggu aktivitas warga dan dikhawatirkan menyebarkan penyakit,” ujar Ridho.

Ia juga mengultimatum Pemkot Serang untuk tidak bermain mata dengan pengusaha peternakan ayam. Ia juga meminta Pemkot Serang untuk tidak mengulangi kebijakan yang merugikan rakyat dengan memberikan disinsentif ke pengusaha peternakan ayam. Ia tidak menampik banyak tenaga kerja yang terserap pada usaha tersebut.

Ridho menambahkan, perpanjangan izin peternakan juga dinilai tidak sesuai dengan visi Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin pada periode 2018-2023 yang mengusung ‘Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya’.

“Peradabannya nanti mau ditaruh dimana? Sedangkan kandang ayam yang kumuh berserakan dimana-mana. Jadi, saya kira sudah saatnya janji-janji pada visi-misi itu ditepati,” pungkas Ridho.

Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena desakan yang diberikan oleh masyarakat agar peternakan ayam yang berada di Kecamatan Curug agar segera ditutup karena tidak berizin dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi tersebut, para pengusaha menginginkan usaha mereka dapat tetap berjalan hingga 2030 mendatang. Hal ini sesuai dengan kerangka acuan yang menurut para pengusaha pernah dibuat sebelum adanya revisi RTRW.

“Ternyata keinginan mereka ini mereka yang hadir yaitu sebanyak 11 pengusaha, ingin usahanya berjalan sampai 2030. Karena mereka mempunyai kerangka acuan sebelum adanya revisi RTRW. Setelah adanya revisi RTRW, saya rasa akan lain lagi,” tuturnya. (DZH)

Tags: Disinsentif Peternakan AyamHMTL UnbajaPemkot Serang DiultimatumPengusaha Ayam Minta Izin Sampai 2030Pengusaha Peternakan AyamWalikota Serang Syafrudin
Share19TweetSend

Berita Terkait

Mantan Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman
PEMERINTAHAN

Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang

Oktober 30, 2023
Pemasangan Bendera Merah Putih di Komplek Depag RT 001 RW 007, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya.
PERISTIWA

Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

Agustus 1, 2023
Forum RW Kelurahan Unyur Melakukan Audiensi Kepada Pemkot Serang Meminta Kejelasan Terkiat Jalur Frontage Unyur.
PERISTIWA

Forum RW Unyur Kota Serang Minta Kejelasan Frontage

Juli 18, 2023
Peresmian Sentra Wisata Kuliner Alun-alun Kota Serang.
PERISTIWA

Dorong Ekonomi Kreatif, Disparpora Gelar Wisata Kuliner

April 3, 2023
Walikota Serang, Syafrudin, saat menjadi pembina Apel di Lingkungan SMPN 8 Kota Serang, Rabu (8/3).
PERISTIWA

Syafrudin Optimistis Penerapan Disiplin Kurangi Kenakalan Remaja

Maret 8, 2023
PERISTIWA

Gegara Gempa, Pejabat Banten ‘Kabur’ dari Gedung KPK

November 21, 2022
Next Post
Puskesmas Pembantu (Pustu) Karangantu

Dewan Kecewa Banyak Pustu di Kota Serang Terbengkalai

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh