Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Auto 2000 Digugat Ferry, Dituding Langgar Hukum

by Panji Romadhon
Januari 20, 2020
in HUKRIM, PERISTIWA

SERANG, BANPOS – PT Astra Toyota Auto 2000 Cabang Serang digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas Yusuf Sarman. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit mobil Toyota All New Rush Trd Sportivo Manual melalui Admi Setiawan.

Saat itu, diketahui bahwa Admi Setiawan masih berstatus karyawan dari PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang.

Baca Juga

Untuk Efisiensi, Tukin ASN Banten Bisa Dihapus Sementara

Untuk Efisiensi, Tukin ASN Banten Bisa Dihapus Sementara

September 5, 2025

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan bersama Kejari dan PN Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) murah kepada masyarakat Lebak. Adapun Migor yang dijual adalah komoditi BB Dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lebak baru-baru ini. Senin (7/3).

Pengadilan Lepas Tangan Terkait Penjualan Barang Bukti Migor?

Maret 11, 2022
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan bersama Kejari dan PN Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) murah kepada masyarakat Lebak. Adapun Migor yang dijual adalah komoditi BB Dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lebak baru-baru ini. Senin (7/3).

Polisi Rawan Digugat Soal Penjualan Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Goreng

Maret 9, 2022

Kuasa Yusuf Sarman, Ferry Renaldy, mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ini kepada badan hukum, dan sudah ada nomor registrasinya yaitu di perkara nomor 2/Pdt.G.S/2020/PN Serang.

“Kronologisnya, bermula saat klien kami, Yusuf Sarman melakukan penjualan mobil lamanya kepada sales atau karyawan Toyota Auto 2000 untuk membeli mobil baru,” ujarnya, Senin (20/1).

Kemudian, diungkapkan olehnya bahwa Yusuf melakukan penjualan mobil kepada sales Auto 2000 bernama Admi Setiawan.

“Kemudian klien saya menambahkan uang sebesar Rp78 juta untuk membeli mobil Toyota Rush,” katanya.

Kendati demikian, hingga Desember 2019 dari pihak Auto 2000 mengatakan tidak ada transaksi yang dilakukan oleh karyawan tersebut kepada perusahaan atas nama kliennya.

“Kami megang dua tanda terima berbentuk kertas, dua kertas ini. Bukti penyerahan kendaraan penggugat untuk dijual oleh karyawan tergugat dan ini bukti penyerahan sisa pelunasan,” jelasnya seraya menunjuk kedua berkas yang dimaksud.

Ferry juga mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi atas kejadian tersebut, dan mendapatkan balasan dari perusahaan. Dalam surat balasan, pihak Auto 2000 tidak mau bertanggung jawab atas apa yang menimpa kliennya, dengan alasan karena tidak ada bukti pembayaran.

Selain itu, menurut pihak Auto 2000 terdapat satu kesalahan pribadi dari sales tersebut dan kejadian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan bukan tanggung jawab perusahaan.

“Aneh! kalau soal SOP dilimpahkan ke pelanggan, yang tau kan antara perusahaan dan sales,” ucapnya geram.

Ferry menegaskan, pihaknya menuntut perusahaan Auto 2000 dengan 1367 KUH Perdata, dengan gugatan pengembalian uang sebesar Rp 243 juta dan immateriil sebesar Rp200 juta serta jaminan satu unit All New Rush TRD Sportivo manual.

“Maka dari itu kami ajukan ini dalam konteks berbicara pertanggungjawaban perusahaan ataupun majikan ya sesuai dengan 1367 KUHP,” ungkapnya.

Ferry berpesan kepada masyarakat agar tidak takut untuk menempuh jalur hukum apabila mengalami hal yang sama seperti kliennya. Masyarakat jangan takut kalau ada masalah seperti ini, kita ini dijamin undang-undang,” ujarnya

Sementara itu Kepala Cabang PT Astra Internasional Tbk – Toyota Auto 2000 Cabang Serang, Mardi Raman ,melalui surat tanggapan somasi menuturkan pihaknya telah menjalani bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pihaknya, kata Mardi Raman, berdasarkan catatan dan dokumen yang dimiliki, belum ada pemesanan atas nama Yusup Sarman untuk pemesanan atau pembelian Toyota Rush sebagaimana dimaksud. Begitu juga dengan pembayaran.

“Kami juga tidak mengetahui jika Yusup Sarman melakukan pembelian atau pemesanan dengan cara tukar tambah mobil lama. Kami juga tidak menerima unit kendaraan maupun surat-surat yang sah dari saudara Yusup Sarman,” ujarnya menjelaskan.

Untuk itu, lanjut dia, agar dapat melakukan proses jual beli sekiranya dapat menunjukan kepada kami bukti pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku di Toyota Auto 2000 Cabang Serang yang dipesan Yusup Sarman.

“Hal ini dikarenakan kami tidak menemukan data pembelian kendaraan bermotor atas nama klien Yusup Sarman,” pungkasnya. (MUF)

Tags: Auto 2000Ferry Renaldy
ShareTweetSend

Berita Terkait

Untuk Efisiensi, Tukin ASN Banten Bisa Dihapus Sementara
PEMERINTAHAN

Untuk Efisiensi, Tukin ASN Banten Bisa Dihapus Sementara

September 5, 2025
HEADLINE

Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

Maret 15, 2022
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan bersama Kejari dan PN Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) murah kepada masyarakat Lebak. Adapun Migor yang dijual adalah komoditi BB Dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lebak baru-baru ini. Senin (7/3).
HEADLINE

Pengadilan Lepas Tangan Terkait Penjualan Barang Bukti Migor?

Maret 11, 2022
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan bersama Kejari dan PN Rangkasbitung menggelar Operasi Pasar Minyak Goreng (Migor) murah kepada masyarakat Lebak. Adapun Migor yang dijual adalah komoditi BB Dari hasil pengungkapan kasus oleh Polres Lebak baru-baru ini. Senin (7/3).
HEADLINE

Polisi Rawan Digugat Soal Penjualan Barang Bukti Kasus Penimbunan Minyak Goreng

Maret 9, 2022
POLITIK

Yandri Dituding Berkampanye Saat Reses

Oktober 16, 2020
POLITIK

Foto Tatu-Pandji Kembali Diprotes

September 10, 2020
Next Post

Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh