Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tinjau Lokasi Banjir, Ketua DPRD Kota Serang Perintahkan Bangli Dibongkar

by Panji Romadhon
Januari 19, 2020
in PEMERINTAHAN

KETUA DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, meninjau langsung dua kampung yang terendam banjir di Kecamatan Kasemen, yaitu Kampung Pamarican dan Kampung Sukajaya, Sabtu (18/1).

Berdasarkan pantauan di lapangan, politisi asal partai Gerindra ini didampingi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, serta unsur Forkompimcam Kasemen.

Baca Juga

Satu Tahun Budi Rustandi, Proyek Fisik Megah Minim Fungsi

Februari 19, 2026
Sekda Banten Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas

Sekda Banten Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas

Februari 11, 2026
Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Februari 3, 2026
Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Januari 13, 2026

“Saya menerima laporan dari masyarakat. Ini kan daerah pemilihan saya, maka saya langsung mengontrol kondisi di lapangan seperti apa dengan pak Kapolsek, pak Lurah, pak Kasdim dari Korem dan BPBD,” ujarnya.

Menurut Budi, hujan yang melanda selama satu malam pada Jumat hingga Sabtu dini hari (17-18/1) menjadi salah satu penyebab meluapnya aliran sungai Teluk Banten.

“Ada sekitar 150 kepala keluarga (KK) yang 400 jiwa yang terdampak banjir. Padahak hujannya hanya semalam saja,” tuturnya.

Selain curah hujan yang tinggi, terjadi pula pendangkalan sungai yang terjadi akibat kelalaian dari masyarakat. Karena menurut Budi, pada bantaran sungai ditemukan banyaknya bangunan yang pondasinya hingga ke sungai.

“Ada bagian sungai yang dibangun pondasi. Kita akan mengecek suratnya benar atau tidak. Ada atau tidak. Selain itu juga di bagian hilir ada yang membangun empang,” jelasnya.

Padahal, lanjut Budi, dalam aturan yang berlaku sempadan sungai diatur pada 3 meter di kedua sisinya. Ia pun meminta kepada Dinas PUPR agar dapat segera melakukan normalisasi sungai.

“Nanti kita koordinasi dengan PU untuk membongkar ini semua dan melakukan koordinasi. Kalau melihat aturan kan memang 3 meter itu sempadan tidak boleh ada,” tandasnya. (Adv)

Tags: AdvertorialBudi RustandiKetua DPRD Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

HEADLINE

Satu Tahun Budi Rustandi, Proyek Fisik Megah Minim Fungsi

Februari 19, 2026
Sekda Banten Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas
PEMERINTAHAN

Sekda Banten Deden Apriandhi Apresiasi RSUD Banten Raih Predikat Zona Integritas

Februari 11, 2026
Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten
FIGUR

Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Februari 3, 2026
Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak
PERISTIWA

Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Januari 13, 2026
Wujudkan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur di Bidang Kesehatan, Dinkes Kembangkan Terobosan Hospital Tourism
KESEHATAN

Wujudkan Visi Misi Gubernur dan Wakil Gubernur di Bidang Kesehatan, Dinkes Kembangkan Terobosan Hospital Tourism

Desember 24, 2025
Pemkot Serang Salurkan Bantuan Umat Kristiani Jelang Nataru
PERISTIWA

Pemkot Serang Salurkan Bantuan Umat Kristiani Jelang Nataru

Desember 22, 2025
Next Post
Puskesmas terbengkalai di Kota Serang

Miris! Usai Direnovasi Rp200 Juta, Puskesmas Ini Dibiarkan Terbengkalai

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh