Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan, Warga Ancam Bawa Kotoran Ayam

by Panji Romadhon
Januari 11, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN

SERANG, BANPOS – Masyarakat Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka mengancam akan mendemo Pemkot Serang dengan membawa kotoran ayam, apabila perusahaan peternak ayam ilegal di lingkungan mereka tidak ditutup secepat mungkin. Mereka pun memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari untuk mendapatkan kepastian.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat saat melakukan audiensi dengan Pemkot Serang yang dihadiri oleh Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana dan Asda III Kota Serang, Komarudin, serta perwakilan OPD terkait.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Juru bicara masyarakat Tinggar, Robi, mengatakan bahwa mereka tidak main-main dengan ancaman tersebut. Pasalnya, mereka sudah tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan oleh peternakan ayam ilegal itu.

“1.000 masyarakat Tinggar akan menggeruduk Puspemkot Serang sambil membawa kotoran ayam. Ini supaya pemerintah tahu bahwa bau seperti inilah yang kami rasakan selama bertahun-tahun lamanya,” ujar Robi saat ditemui di aula Setda Kota Serang, Jumat (10/1).

Robi mengatakan, selama peternakan ayam itu berdiri di lingkungan tempat dirinya tinggal, sudah banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Keluhan tersebut antara lain bau yang menyengat dan juga lalat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan.

“Yah bayangkan, antara rumah warga dengan kandang ayam itu jaraknya paling cuma 10 meter saja. Sudah pasti bau dan lalat itu sangat mengganggu kami,” katanya.

Sehingga, pihaknya menuntut agar Pemkot Serang dapat segera mengambil keputusan terkait keberadaan peternakan ayam tersebut. Karena selain telah melanggar aturan dengan tidak berizin, juga lokasi berdirinya peternakan itu tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku.

“Jadi kami megur dan menuntut kepada Pemkot Serang, agar segera melaksanakan tuntutan kami. Kami berikan tenggat waktu hingga 1 Februari. Jika hingga 1 Februari ternyata Pemkot tidak serius, maka kami akan membawa 1.000 masyarakat ke Pemkot Serang ini,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan bahwa Pemkot Serang menyambut baik keinginan masyarakat. Hanya, saat ini Pemkot Serang masih belum mendapatkan hasil dari RTRW yang telah diajukan kepada Kementerian.

“Pada dasarnya kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan. Namun saat ini kami masih menunggu RTRW yang saat ini masih dalam proses di Kementerian. Seandainya dekat 1 Februari ini masih belum ada tanda-tanda RTRW selesai, maka kami akan coba komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemkot Serang dalam RTRW telah menghilangkan peternakan sebagai salah satu jenis usaha. Karena menurutnya, Kota Serang tidak cocok untuk digunakan sebagai daerah peternakan, sebab berada di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat berpikiran bahwa kami tidak mau menutup peternakan ayam itu. Kami mau menutup, hanya saja ada aturan main yang harus diselesaikan. Gak seenaknya asal tutup begitu saja,” ucapnya.

Ia juga mengaku bahwa pihak peternakan memang sulit untuk diajak bekerjasama. Pasalnya, beberapa kali Pemkot Serang mencoba untuk berkomunikasi, namun hasilnya nihil.

“Dari pihak peternakan memang sampai saat ini kami akui sulit untuk diajak berkomunikasi. Kami pernah memanggil mereka untuk menghitung PBB dan hal lainnya, dan memang sulit. Jadi wajar kami lihat masyarakat marah, toh kami juga sulit untuk berkomunikasi,” jelasnya.

Terpisah, Walikota Serang menegaskan bahwa Pemkot Serang sudah tidak mau lagi mengeluarkan disinsentif bagi perusahaan peternak ayam. Ia mengatakan, akan melakukan koordinasi dan memberikan waktu bagi peternakan ayam agar mempersiapkan diri maksimal 6 bulan untuk pindah.

“Dulu Pemkot Serang sudah memberikan disinsentif kepada perusahaan peternakan ayam selama dua tahun. Sekarang kami tidak akan memberikan lagi. Namun, kami berikan tenggat waktu bagi perusahaan peternak ayam untuk mempersiapkan diri paling lambat 6 bulan ke depan untuk segera pindah,” ujarnya.

Apabila dalam 6 bulan tersebut ternyata peternakan ayam tidak mau pindah, maka Pemkot Serang akan melakukan penutupan secara paksa.

“Yah kalau mereka memang tidak mau tutup dan ngeyel tetap buka, kami selaku Pemkot Serang akan melakukan eksekusi oleh Satpol PP agar ditutuk secara paksa,” tandasnya.(DZH/ENK)

Tags: Kandang AyamKota SerangWarga Ancam Demo Pemkot
Share96TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Saka Kominfo Kota Serang Dilantik

Saka Kominfo Kota Serang Dilantik, Siap Entaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh