Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sambut Malam Tahun Baru, Walikota Cilegon Larang Nyalakan Kembang Api

by Diebaj Ghuroofie
Desember 27, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN

CILEGON, BANPOS – Demi menjaga kondusifitas Pemkot Cilegon melarang warganya untuk tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun. Bahkan, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku telah mengeluarkan surat edaran perihal himbauan tersebut.

“Kita sudah buat edaran di masing-masing kecamatan dan kelurahan untuk menyampaikan ke warganya supaya tidak menyalakan kembang api dan petasan,” kata Edi, Jumat (27/12).

Baca Juga

Walikota Cilegon Edi Ariadi melantik dan mengambil sumpah jabatan Maman Mauludin sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Cilegon di ruang Aula Setda II Pemkot Cilegon, Jumat (9/10).

Walikota Lantik Adiknya Jadi Pj Sekda Kota Cilegon

Oktober 9, 2020
Kondisi salah satu mall di Cilegon yang dipadati pengunjung

Salat Id di Rumah, Tapi Boleh Berkumpul di Mall

Mei 20, 2020

Soal Banjir, Zulhas Ingatkan Jangan Obral Izin

Mei 8, 2020

Lelang Jabatan Kepala OPD, Walikota Cilegon Didesak Utamakan Putra Daerah

Desember 18, 2019

Ia juga meminta masyarakat untuk memperhatikan kebijakan ini. Supaya perayaan pergantian tahun baru bisa berjalan aman, dan kondusif.

“Tidak merayakan pergantian tahun baru dengan kegiatan yang berlebihan, bersifat hura-hura serta tindakan yang melanggar norma hukum dan agama serta tidak ada yang menyalakan petasan maupun kembang api. Himbauan ini sudah jelas dan harus dipatuhi,” terangnya.

Hal senada dikatakan Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, ia menghimbau kepada seluruh warga Cilegon untuk tidak merayakan pergantian tahun 2020 dengan menganggu ketertiban lalu lintas dengan naik motor secara ugal-ugalan, hura-hura, mabuk-mabukan, main petasan atau kembang api, tawuran, atau kegiatan lain yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Mari kita sama-sama merayakan tahun baru 200 dengan berdzikir dan berdoa bersama,” ujar Yudhis.

Bagi masyarakat maupun hotel yang melanggar aturan tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (LUK/RUL)

Tags: Walikota Cilegon Edi Ariadi
Share66TweetSend

Berita Terkait

Walikota Cilegon Edi Ariadi melantik dan mengambil sumpah jabatan Maman Mauludin sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kota Cilegon di ruang Aula Setda II Pemkot Cilegon, Jumat (9/10).
PEMERINTAHAN

Walikota Lantik Adiknya Jadi Pj Sekda Kota Cilegon

Oktober 9, 2020
Kondisi salah satu mall di Cilegon yang dipadati pengunjung
HEADLINE

Salat Id di Rumah, Tapi Boleh Berkumpul di Mall

Mei 20, 2020
PARLEMEN

Soal Banjir, Zulhas Ingatkan Jangan Obral Izin

Mei 8, 2020
HEADLINE

Lelang Jabatan Kepala OPD, Walikota Cilegon Didesak Utamakan Putra Daerah

Desember 18, 2019
Walikota Cilegon Edi Ariadi foto bersama jajaran Forkopimda dan Pejabat Lingkup Pemkot Cilegon di Tugu Geger Cilegon, Minggu (10/11)
PEMERINTAHAN

Peringati Hari Pahlawan, Walikota Resmikan Tugu Geger Cilegon

November 11, 2019
Walikota Cilegon Edi Ariadi
HEADLINE

Edi Minta Pemuda Cetuskan Ide Pembangunan di Kota Cilegon

Oktober 28, 2019
Next Post

Diana ‘Pantera’ Avsaragova, Calon Bintang MMA Asal Rusia

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh