Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di Disdukcapil

by Panji Romadhon
Desember 19, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Ilustrasi-Calo-Adminduk

Ilustrasi-Calo-Adminduk

SERANG, BANPOS – Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, disebut akan memutus rantai oknum calo yang terbiasa mewakili masyarakat untuk mengurusi administrasi penduduk (Adminduk) pada pelayanan Disdukcapil.

Kendati demikian, berselang 5 menit setelah BANPOS menemui Kepala Disdukcapil, di halaman gedung utama pelayanan, terlihat ibu paruh baya yang sedang mengisi beberapa lembar formulir. Dengan ramah ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengurusi Adminduk beberapa tetangganya yang ingin mengubah nama di Akta Kelahiran.
“Ibu disini lagi ngisi formulir akta kelahiran tetangga ibu yang ganti nama. Kesini dari jam 8,” ujar ibu yang diketahui bernama Sumarni asal Kecamatan Baros tersebut.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026

Ia pun mengatakan, hanya bisa mengurus Akta kelahiran saja di kantor pelayanan Disdukcapil. Sedangkan, untuk mengurus Kartu keluarga (KK) di UPT Kecamatan.

“Kalau KTP harus orangnya yang datang, tidak boleh dititipkan seperti akta kelahiran,” ujarnya seraya menunjukkan dua kartu yang diakuinya pemberian dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Berdasarkan penuturannya, ia sudah terbiasa mengurusi berkas-berkas Adminduk baik di kantor pelayanan Disdukcapil maupun di UPT Kecamatan. Dalam kurun waktu sepekan, ia bisa mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil sebanyak 3 kali.

“Kadang mah ibu bawa banyak (berkas), kadang orang minta bikin cepat, makanya ibu bawa ke sini. Ada juga pengambilan, hari ini ada pengambilan nanti ibu juga mau mengambil akte yang sudah jadi,” tuturnya.

Ia mengaku sudah lama menjadi kader Posyandu, namun bukan sebagai petugas UPT Kecamatan yang merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh Disdukcapil untuk melayani masyarakat. Sehingga, kata dia, masyarakat percaya kepadanya. Ia pun menyebutkan operator pada UPT Kecamatan Baros yang sudah lama bekerjasama dengannya.

“Alhamdulillah dipercaya oleh semua masyarakat, inginnya ke ibu semua bikin segala-galanya (Adminduk), katanya kalau ke ibu mah cepat jadi, cepat selesai. Tidak menunggu lama,” terangnya.

Sedangkan, ia tidak mematok transportasi. Terkadang, kata dia, ada yang memberikan tarif mulai dari Rp100.000. Ada juga yang memberi Rp50.000.

“Jadi ibu mah bagaimana yang memberi saja, tidak mematok (harga),” pungkasnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menyatakan pihaknya secara tegas akan menolak bagi siapa saja yang meminta pelayanan Disdukcapil, tetapi mewakili orang lain.

“Kita cut, tidak akan diberi peluang kepada mereka (para calo), bagi masyarakat yang mengurus berkas tetapi diwakilkan, harus langsung datang sendiri,” tegasnya.

Adapun jika oknum tersebut ingin membantu, sifatnya hanya mendampingi. Ia menegaskan, seluruh pelayanan Adminduk tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

“Semua pelayanan yang kami berikan gratis, tidak berbayar sama sekali. Kecuali pembuatan akte kelahiran, diharuskan membeli materai, cukup satu materai per akte kelahiran,” jelasnya. (MUF)

Tags: ‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di DisdukcapilAbdullahBupati Serang Ratu Tatu ChasanahCalo DisdukcapilCalo KTPKabupaten SerangKepala Disdukcapil Kabupaten SerangKota Serang
Share43TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

Perda PUK Disahkan, Minuman Beralkohol Boleh Diperjualbelikan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh